BERAU TERKINI – Keterangan saksi ahli psikologis yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan perkara pembunuhan berantai dengan terdakwa Julius, belum dapat dijadikan landasan hukum untuk menentukan putusan perkara.
Hal tersebut ditegaskan Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Redeb, Lila Sari, usai persidangan yang digelar, Senin (19/1/2026).
Dalam persidangan, saksi ahli menjelaskan, terdakwa Julius didiagnosis mengalami episode depresi berat tanpa gejala psikotik.
Diagnosis itu diperoleh setelah pemeriksaan psikologis yang dilakukan selama kurang lebih dua pekan.
Menurut Lila, ahli juga menerangkan kondisi kejiwaan tersebut muncul pasca kejadian perkara yang dilakukan terdakwa.
Namun, gangguan jiwa berupa episode depresi berat tidak serta-merta membuat seseorang kehilangan kemampuan bersosialisasi maupun menghapus tanggung jawab atas perbuatan yang dilakukan di tengah lingkungan sosial.
“Keterangan ahli tidak berdiri sendiri dan tidak bisa langsung disimpulkan sebagai alasan terdakwa akan bebas atau tidak,” ujar Lila.
Ia menegaskan, untuk membentuk sebuah fakta hukum, keterangan ahli harus bersesuaian dengan alat bukti lain, seperti keterangan saksi, bukti surat, petunjuk, serta keterangan terdakwa sendiri.
“Semua itu akan dipertimbangkan oleh majelis hakim untuk menentukan apakah terdakwa dinyatakan bersalah, bebas, atau lepas dari segala tuntutan hukum,” tegasnya.
Sementara itu, sidang pemeriksaan terhadap terdakwa Julius kembali dijadwalkan akan dilanjutkan pada 22 Januari 2026. (*)
