TANJUNG REDEB, – Dinas Pendidikan Berau menerbitkan  Surat Edaran Nomor 800/3255/Disdik-Kab/Sert/XII/2021. SE itu mengenai penyelenggaraan pembelajaran menjelang libur Natal dan Tahun baru 2021. Surat tersebut merupakan tindak lanjut  Edaran Kementerian Pendidikan kebudayaan Riset dan Teknologi No 32 Tahun 2021.

Sekretaris Dinas Pendidikan Berau, Suprapto menjelaskan poin-poin yang dimuat dalam SE tersebut bahwa semua satuan pendidikan tetap melaksanakan pembelajaran hingga pembagian rapor semester satu pada tangga 18 Desember 2021 mendatang.

Selain itu, sekolah juga tetap menerapkan libur yang berlaku sejak 19 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

“Jadi keputusannya siswa akan libur, sebelumnya ada wacana tetap ada pembelajaran untuk menekan angka kasus Covid-19,” jelasnya, Rabu (15/12/2021).

Namun, satuan pendidikan tetap tidak diperkenankan menambah waktu libur selama periode Natal tahun 2021 dan tahun baru 2022 di luar waktu semester dalam kalender pendidikan yang telah ditetapkan.

Suprapto menegaskan bagi tenaga pendidik tetap melaksanakan tugas kedinasan sesuai dengan kalender pendidikan yang telah ditetapkan, dimana hanya siswa saja yang diberikan libur.

“Yang libur siswanya saja, lainnya tidak. Ketentuan dari Bupati juga, bahwa ASN dilarang cuti selama Nataru,” bebernya.

Sementara itu, Suprapto meminta dengan tegas kepada orangtua untuk mengawasi  untuk membatasi aktivitas anak-anak selama libur untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19.

Untuk pelaksanaan semester dua, pihak sekolah yang telah mendapatkan izin tatap muka terbatas tentu akan tetap diperbolehkan. Apalagi, diakui oleh Suprapto bahwa sejauh ini belum ada kasus atau klaster akibat PTM.

“Setelah ini PTM Terbatas masih tetap berlangsung,” tutupnya. (*)

Editor: RJ Palupi