Foto dokumen: Suasana SKD CPNS Berau tahun 2019 lalu sebelum ada Covid-19

TANJUNG REDEB – Calon peserta tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) sepertinya bakal mendapat syarat tambahan baru. Meski Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan mengaku belum menerima edaran dan petunjuk teknis pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021. Semua calon peserta harus menyiapkan hasil tes swab PCR atau Antigen.

Sebelumnya, Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah merilis sejumlah ketentuan yang wajib dilaksanakan oleh calon peserta tes CPNS. Dikatakan Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Berau Muhammad Said, dalam rilis itu salah satu syarat yang harus dipenuhi peserta CPNS 2021 wajib Swab PCR dan rapid antigen dengan hasil negatif. Setelah membuktikan hasil tes non reaktif, peserta SKD CPNS 2021 baru dapat mengikuti tahapan seleksi yang dilaksanakan. Sayangnya, petunjuk teknis itu belum dipegang ole Muhammad Said.

“Kami baca di media-media nasional demikian (melampirkan hasil PCR Antigen). Tapi sampai dengan saat ini BKPP belum ada petunjuk teknis dari BKN RI, dan untuk tahapan SKD sampai saat ini belum ada jadwalnya juga,” ujarnya, Rabu 25 Agustus 2021.

Dalam rilis yang dikeluarkan BKN RI itu kata Muhammad Said, tes swab PCR sebagai syarat SKD CPNS 2021 dilakukan dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam. Sementara, tes swab antigen sebagai syarat SKD CPNS 2021 dilakukan maksimal 1 x 24 jam.

Ketentuan tes SKD CPNS 2021 wajib swab PCR itu, menurut informasi yang diterima olehnya sesuai dengan surat rekomendasi Satgas Penanganan Covid-19 Nomor: B-115/KA SATGAS/PD.01.02/8/2021 tanggal 21 Agustus 2021 terkait permohonan izin pelaksanaan seleksi CPNS 2021.

“Selain itu, peserta SKD wajib menggunakan double masker dengan masker 3 lapis dan masker kain di bagian luar. Syarat lain yang harus dipenuhi yakni wajib menjaga protokol kesehatan,” katanya.

“Peserta tes SKD diwajibkan untuk menjaga jarak minimal satu meter dan mencuci tangan dengan sabun atau memakai hand sanitizer,” ungkapnya.

Ditambahkan Said, jumlah pendaftar yang cukup tinggi dikhawatirkan bakal menjadi penumpukan massa saat proses SKD dilaksanakan. Sehingga, apa yang menjadi keputusan BKN RI, Said bersama jajarannya tentu akan mendukung. Apalagi, nantinya pengawas kegiatan SKD juga terdiri dari anggota BKN pusat.

Bukan hanya peserta, penyelenggara SKD CPNS 2021 juga diwajibkan mematuhi aturan pemerintah yakni menyediakan tempat dengan kapasitas yang telah ditetapkan. Lokasi tes SKD diatur dengan hanya membolehkan keterisian maksimal 30 persen dari kapasitas normal ruangan.

“Kita mengikuti aturan BKN RI, karena pada saat pelaksanaan akan disupervisi dan pengawasan langsung dari BKN RI. Dan tentu ini jalan terbaik agar tidak ada klaster CPNS,” tutupnya. (*/adv)

Editor: RJ Palupi