TANJUNG REDEB,- Bupati Berau, Sri Juniarsih mengaku sukar menertibkan dan menindak SPBU yang menjual Bahan Bakar Minyak (BBM) ke stasiun pengisian bahan bakar mini atau pom mini.

“Sebenarnya tidak mudah kita melarang penjualan itu. Karena yang pertama SPBU dan pom mini bukan dari pemerintah daerah. SPBU itu langsung dibawah kendali Pertamina,” ungkapnya Jumat (24/5/2024).

Disampaikannya, di tengah kesulitan itu, yang bisa dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau yakni mengimbau dan bekerja sama dengan pihak keamanan agar kebutuhan BBM dibagi secara merata ke semua masyarakat.

“Kita palingan bisa mengimbau dan bekerja dengan pihak keamanan untuk melakukan penertiban dengan maksud membagi secara rata kebutuhan-kebutuhan BBM tersebut,” bebernya.

Diakuinya, langkah penertiban tidak mudah diambil mengingat bisa berdampak pada ekonomi masyarakat secara luas. Karena tidak bisa dipungkiri banyak warga kita yang juga bergantung pada penjualan BBM eceran.

“Sehingga, perlu pertimbangan yang matang jika memang diperlukan regulasi yang melarang penjualan itu,” jelasnya.

Sebab menurutnya jika saling bersikeras melarang, masyarakat akan yang akan terdampak.

“Kalau kita mau keras-kerasan mungkin mereka (masyarakat) yang lebih terdampak. Tapi yang jelas kita akan bekerja sama dengan pihak kepolisian agar tidak ada masalah lagi yang berkaitan dengan BBM ini,” pungkasnya. (/tim redaksi)