Foto: Ketua DPRD Berau Madri Pani

TANJUNG REDEB – Akan berakhirnya masa jabatan Saipul Rahman, selaku Direktur Perusahaan Air Minum Daerah (Perumda) Batiwakkal pada November ini mendapat perhatian Ketua DPRD Berau, Madri Pani.

Ia mengatakan, sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Berau Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Batiwakkal Berau, pada   Pasal 39 terkait Direksi dan pasal 41 terkait pemilihan direksi dilakukan melalui seleksi. Maka kuasa tersebut diserahkan ke Kuasa Pemilik Modal (KPM) dalam hal ini bupati Berau.

“Di situ dijelaskan harus lelang. Meskipun penunjukan dilakukan oleh KPM. Tapi harus tetap ikuti prosedur,” katanya.

Perumda masuk dalam badan usaha milik daerah (BUMD) sebagaimana PP Nomor 54 Tahun 2017 merupakan badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh daerah. Jadi, jika ada pergantian kepemimpinan perusahaan, maka disebutnya wajib dilakukan lelang secara terbuka dan profesional.

“Jangan Pelaksana tugas lagi, seharusnya enam bulan sebelumnya, sudah diumumkan, dan dimulai tahapan lelang,” ujar Madri Pani.

Madri menyayangkan, jika lelang kembali tertunda, mengingat kebutuhan air bersih merupakan kebutuhan masyarakat banyak. Jika ada kekosongan jabatan, ia khawatir akan berdampak pada pelayanan masyarakat.

“Makanya, saya selalu ingatkan bupati selaku KPM, lakukan pendataan, terkait bulan berapa, tahun berapa pimpinan perusda berakhir masa jabatannya. Agar tidak ada kekosongan,” paparnya.

Ia juga menyerempet soal lelang jabatan kepala dinas, yang ia anggap selalu molor dari jadwal. Mendekati beberapa hari masa pensiun, baru dilakukan lelang, hal ini menurutnya, bisa memandekkan sistem kinerja suatu instansi.

“Sama seperti kepala dinas yang akan pensiun, atau kabid, kasi. Seharusnya lelang jauh hari sudah dilakukan. Agar sistem pemerintahan terus berjalan. Tidak mandek karena menunggu kepala dinas definitive,” ungkapnya.

Mantan Kepala Kampung Gurimbang yang menyabet juara I kepala kampung terbaik se Indonesia ini menegaskan, sistem atau roda pemerintahan harus berjalan sesuai dengan tupoksinya. Namun jika pimpinan OPD, harus Plt atau PJs, menurutnya kurang tepat. Karena keputusan sulit untuk diambil. Namun jika sudah definitif, pimpinan OPD tersebut, berhak atas OPD yang ia pimpin.

“Selama ini saya perhatikan, selalu terlambat, apa bupati tidak pegang data. Saya harap sekkab baru, bisa mengubah kebiasaan ini,” tutupnya. (adv)

Reporter: diva