TANJUNG REDEB – Bupati Berau Sri Juniarsih, mewanti-wanti kepada 100 kepala kampung (kakam) dan 12 camat di wilayahnya, untuk lebih berhati-hati dalam mengelola alokasi dana kampung (ADK) dan Anggaran Dana Desa (ADD) yang bersumber dari pemerintah daerah dan pemerintah pusat, supaya tidak terjerat kasus hukum.

Peringatan tersebut disebut sebagai bentuk kepedulian, sekaligus ketegasan pemerintah dalam memastikan pembangunan hingga di kampung berjalan sesuai harapan.

Kondisi tersebut yang melatari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau menggelar agenda pelatihan dan peningkatan kapasitas kepala kampung dalam penyelenggaraan pemerintahan kampung yang dilaksanakan di Balai Mufakat, Jalan Cendana, (17/1/2024).

“Ini untuk pengayaan bagi bapak ibu dapat bekerja dengan menaati aturan hukum yang berlaku,” tekan bupati perempuan pertama di “Bumi Batiwakkal” tersebut.

Menurutnya, sebanyak 53 kepala kampung yang dilantik Desember 2023 lalu, membutuhkan pemantapan dalam menilai potensi hukum yang memantau kakam setiap waktu.

Oleh karenanya, Pemkab dalam agenda itu menggandeng aparat penegak hukum (APH) dalam memberikan pengetahuan hukum kepada 100 kakam dan 12 camat yang menjadi peserta dalam pelatihan tersebut.

“Ini bentuk sayang kami. Kalau kami tidak sayang, kami biarkan. ‘Mana ka dampamu’,” ujarnya dengan berbahasa daerah Suku Berau yang artinya ‘terserah’.

Sebagai pemimpin tertinggi di level pemerintahan tingkat II, Bupati Sri mengkhawatirkan ketidaktahuan pemerintah kampung akan berujung pada jeratan hukum.

Sehingga setiap kakam yang baru dilantik, mesti memiliki pengetahuan yang baik dalam penyelenggaraan pemerintahan di kampung.

“Jadi, harus ada sinergi seluruh perangkat kampung dalam menjamin pembangunan dan pelayanan di kampung,” pesannya.

Kemudian, partisipasi aparat pendukung di kampung, seperti tim sigap yang mesti membangun sinergi tidak perlu masuk terlalu dalam dan mengetahui seluk beluk pengelolaan dana kampung (ADK).

Bupati mengilustrasikan peristiwa sering terjadi dalam pelanggaran hukum yang kerap menjerat kakam. Sebelum ditandatangani, kakam mesti membaca terlebih dahulu materi dalam surat tersebut, agar tidak terjadi kekeliruan yang berujung jeratan hukum.

“Jadi harus semakin teliti. Harus berhati-hati,” pesannya lagi.

Tak hanya itu, pihaknya kerap mendapatkan laporan soal program titipan camat yang diterima kakam.

Menurunya, yang perlu jadi catatan adalah setiap program titipan harus selaras dengan program percepatan pembangunan pemerintah daerah.

“Itu tidak masalah, selama selaras dengan pembangunan daerah,” tegasnya.

Tegas Bupati Sri, agar setiap kakam dapat serius dalam mengembangkan Badan Usaha Milik Kampung (BUMK), sekaligus dengan pengelolaan anggaran pendapatan asli kampung yang menjadi kewenangan sepenuhnya oleh desa yang berstatus mandiri.

Aparat kampung diminta untuk lebih jeli dalam mengembangkan potensi yang dimiliki, sehingga berpeluang dalam membangun kemandirian ekonomi di kampungnya.

“Jangan pernah lupakan itu. Kelola baik-baik BUMK. Itu turut menjadi perhatian kami,” tegasnya. (*)

Reporter : Sulaiman

Editor : s4h