TANJUNG REDEB – Buntut gugatan Partai Demokrat di Mahkamah Konstitusi (MK), setidaknya ada 6 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Berau akan melaksanakan Penghitungan Suara Ulang (PSU), khususnya untuk kotak suara Pemilihan Legeslatif (Pileg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Adapun TPS yang bakal menggelar penghitungan suara ulang, terbagi di 5 Kecamatan. Diantaranya, Teluk Bayur sebanyak 2 TPS, Tanjung Redeb 1 TPS, Sambaliung 1 TPS, Biatan 1 TPS dan Talisayan 1 TPS.

6 TPS tersebut, merupakan bagian dari total 147 TPS yang dilakukan penghitungan ulang di seluruh Kalimantan Timur (Kaltim), kecuali Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu).

Bila dihitung di seluruh Indonesia, maka terdapat 1.474 TPS yang terbagi di 20 provinsi. Terbagi di 148 kabupaten/kota, 545 kecamatan dan 1.154 desa.

12d buntut 2
 Ilustrasi

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Berau, Budi Harianto, mengatakan keputusan MK tersebut merupakan buah dari laporan Partai Demokrat yang menyebut adanya indikasi pengurangan jumlah suara pada Pemilu 2024 lalu.

“Yang jelas, di MK itu ‘kan maksimal 21 hari setelah putusan keluar, harus dilaksanakan penghitungan ulang. Tapi, kami sudah siap kalau memang sudah keputusannya untuk perhitungan ulang,” kata Budi, Selasa (11/6/2024).

Kendati telah mengetahui hasil keputusan MK tersebut, saat ini KPU Berau masih menunggu petunjuk teknis (juknis) dalam pelaksanaan penghitungan suara tersebut.

“Petunjuk teknis, kami masih tunggu dari KPU RI,” terangnya.

Diketahui, Ketua MK Suhartoyo telah mengabulkan sebagian dari permohonan perkara Nomor 219-01-14-21/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang diajukan oleh Partai Demokrat.

Putusan MK memerintahkan penghitungan ulang surat suara di 147 TPS di Dapil Kaltim untuk pengisian calon anggota DPR RI.

Dalam permohonannya, Partai Demokrat menyoroti penambahan suara Partai Amanat Nasional (PAN) sebanyak 366 suara dan pengurangan suara Demokrat sebanyak 183 suara.

Mahkamah Konstitusi melakukan uji petik atas beberapa TPS yang diajukan oleh pemohon, kemudian menyandingkan bukti-bukti dari Formulir Model C Hasil dan Formulir Model D Hasil.

Ketidakkonsistenan perolehan suara antara PAN dan Partai Demokrat menjadi perhatian. MK lantas meminta penghitungan ulang dalam jangka waktu 21 hari sejak putusan diucapkan.

Tujuannya adalah untuk menghindari keraguan dan krisis legitimasi terhadap hasil pemilu di 147 TPS tersebut. (*)

Reporter : Sulaiman

Editor : s4h