TANJUNG REDEB, –  Menindaklanjuti  Surat Edaran (SE) Nomor 07 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Salat Idulfitri Tahun 1442 H/2021 M di Saat Pandemi COVID-19 yang diterbitkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Pemkab Berau akhirnya merestui Sholat Idul Fitri 2021 digelar di masjid dan lapangan.

Dijelaskan Wakil Bupati Berau Gamalis, berdasarkan rapat bersama dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Semua masjid di Berau boleh melaksanakan salat Idulfitri 1442 Hijririah/2021. Namun mesti mengikuti sejumlah aturan protokol kesehatan.

“Jadi hasil rapat tadi salat Idulfitri tetap dilaksanakan dan tanpa terkecuali. Kemudian prokes tetap harus diterapkan dengan baik,” ujarnya,Jumat (6/5).

Kemudian lanjutnya,  hal lain yang perlu diperhatikan yakni petugas khutbah disarankan untuk dipersingkat materi khutbah yang dibawakan. Sehingga durasi salat Idulfitri lebih cepat.  

Selain salat di Masjid, warga juga diperbolehkan melaksanakan salat di Lapangan terbuka. Bahkan dari Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Berau nanti akan melaksanakan salat idulfitri di lapangan Pemuda Tanjung Redeb.

“Kegiatan salat di lapangan pemuda ini untuk mengurai jamaah yang diperkirakan akan memadati di dua masjid besar di Berau. Yakni masjid Agung Baitul Hikmah dan Rayatul Ikhlas atau masjid raya,”bebernya.

Meski begitu, mantan anggota DPRD Kaltim itu berharap tidak akan ada penumpukan jamaah di lapangan pemuda ketika salat Idulfitri dilaksanakan. “Disini pentingnya petugas satgas COVID-19 nanti membatasi jamaah agar terkontrol. Kami ingin semua bisa salat tapi tapi juga tidak ingin ini menjadi klaster baru,” tandasnya.(tim)