BERAU TERKINI – Badan Kepegawaian Daerah atau BKD Provinsi Kalimantan Timur kembali mengingatkan seluruh aparatur sipil negara mengenai aturan ketat dalam kehidupan rumah tangga. Pelanggaran terhadap ketentuan perkawinan dapat berujung pada sanksi berat hingga pemberhentian.
Peringatan ini disampaikan dalam sosialisasi perkawinan dan izin perceraian yang digelar pada Selasa (25/11/2025). Kepala Bidang Pembinaan ASN Adisurya Agus membuka kegiatan tersebut mewakili pimpinan BKD Kaltim.
Adisurya menegaskan bahwa isu perkawinan dan perceraian bukan sekadar urusan pribadi pegawai. Dinamika keluarga yang tidak sehat dapat mempengaruhi integritas dan masa depan karier aparatur pemerintah.
Ancaman Sanksi Berat
Salah satu poin krusial yang ditekankan adalah larangan bagi pegawai negeri sipil wanita untuk menjadi istri kedua, ketiga, atau keempat. Konsekuensi hukum atas pelanggaran aturan ini sangat fatal bagi status kepegawaian yang bersangkutan.
Sanksi pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH siap menanti bagi mereka yang nekat melanggar ketentuan tersebut. BKD mencatat kasus perceraian yang masuk ke meja mereka umumnya sudah dalam kategori kronis dan butuh penanganan serius.
Pimpinan perangkat daerah diimbau untuk lebih aktif melakukan pemantauan dan pembinaan kepada staf masing masing. Langkah pencegahan dini dinilai lebih efektif sebelum masalah rumah tangga berdampak pada kinerja organisasi.
Reputasi Pegawai
Bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK, perceraian juga membawa dampak signifikan terhadap reputasi profesional. BKD terus berupaya melakukan pendekatan psikologi keluarga untuk meminimalisir pelanggaran disiplin.
Adisurya berharap seluruh pegawai dapat lebih berhati hati dalam mengambil keputusan terkait kehidupan rumah tangga. Profesionalisme dan integritas harus tetap dijaga di tengah tantangan kehidupan pribadi.
“Harapan kami, melalui tema ini kita dapat lebih waspada dan bijak dalam menghadapi tantangan kehidupan, sekaligus menjaga profesionalitas sebagai PPPK,” tutup Adisurya. (Ftr/Adv/Diskominfo Kaltim)
