Foto: Pelaku WI saat diamankan Unit PPA Polres Berau


TANJUNG REDEB,- Polres Berau mengungkap kasus prostitusi yang melibatkan anak dibawah umur sebagai objeknya. anak yang masih berstatus pelajar tersebut dijajakan kepada pria hidung belang seharga Rp 300 ribu sekali kencan. Hasilnya dibagi antara korban dan mucikari berinisial WI (22).

Polisi masih mendalami kasus ini.Awalnya polisi menerima laporan adanya anak dibawah umur yang terlibat praktik prostitusi. Kapolres Berau AKBP Anggoro Wicaksono mengungkapkan, tersangka diamankan pada (12/4/2022).

“Pelaku ini sudah melakukan eksploitasi anak anak di bawah umur untuk dijual ke pria hidung belang,” ungkap Kapolres didampingi Kasat Reskrim Polres Berau AKP Ferry Putra Samodra.

Terungkapnya aksi tersebut, setelah jajarannya melakukan patroli di salah satu kamar hotel ternama di kawasan Tanjung Redeb, dan menemukan pasangan bukan suami istri. Kepada petugas, pria yang ditemukan sedang ngamar tersebut mengaku jika wanita yang bersamanya itu hanya teman kencan yang dipesan melalui seseorang.

Setelah dicek data dirinya, ternyata wanita tersebut masih dibawah umur dan bahkan masih berstatus pelajar. Kepada petugas pelajar ini mengaku bekerja kepada WI.

Pihaknya kemudian melakukan pengembangan, dan mengamankan WI yang beralamat di Jalan Dermaga, Tanjung Redeb, dan segera membawanya ke Mapolres Berau.

Dari pengakuan tersangka kepada petugas, tersangka menawarkan korban melalui aplikasi media sosial, dengan tarif Rp 300 ribu sekali kencan.  Adapun pembagiannya dari kasus prostitusi tersebut dibagi dua antara tersangka dengan korban.

Dari hasil itu, tersangka dapat bagian  Rp 100 dan korban mendapatkan Rp 200 ribu. Kapolres mengungkapkan, praktik ini tetap dilakukan selama bulan puasa.Korban mengaku, sudah beberapa kali dijual oleh pelaku.

“Kata korban sudah sering. Tapi pelaku mengaku menjualnya baru sekali. Pelaku juga mengaku, korbannya baru seorang, tapi ini masih kami dalami siapa tahu ada korban lain lagi,” ungkap wanita beranak satu ini.

Pelaku diancam dengan Pasal 88 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.(*)

Ediror: Rengkuh