TANJUNG REDEB – Meski biaya pembuatan paspor mengalami kenaikan, hal ini tidak berdampak signifikan bagi masyarakat pemohon.

Kepala Imigrasi Kelas III Non TPI Tanjung Redeb, C. Catur Apriyanto, menjelaskan bahwa biaya paspor digital resmi naik sejak 17 Desember 2024. Penyesuaian tarif ini merupakan langkah pemerintah pusat untuk memberikan fleksibilitas kepada masyarakat dalam memilih jenis paspor sesuai kebutuhan perjalanan.

“Kebijakan ini dilakukan dengan tujuan agar masyarakat dapat menikmati layanan yang lebih baik,” ujarnya, Jumat (24/1/2025).

Ia menjelaskan, tarif pengurusan paspor kini disesuaikan berdasarkan jenis dan masa berlaku. Untuk paspor dengan masa berlaku lima tahun, biaya paspor non-elektronik adalah Rp350 ribu, sementara paspor elektronik dikenakan biaya Rp650 ribu.

Untuk masa berlaku 10 tahun, biaya paspor non-elektronik naik menjadi Rp650 ribu dan paspor elektronik menjadi Rp950 ribu. Kendati biaya paspor mengalami kenaikan, jumlah pemohon tetap stabil. Bahkan, pihaknya melayani rata-rata 30 pemohon setiap harinya.

“Walaupun ada penyesuaian tarif, jumlah pemohon tidak berkurang. Hal ini menunjukkan kesadaran masyarakat akan pentingnya paspor. Khususnya untuk ibadah haji dan umrah. Ada juga pemohon untuk perjalanan luar negeri,” katanya.

Adapun yang membedakan paspor elektronik dan non-elektronik adalah chip yang disematkan di paspor. Paspor elektronik dilengkapi chip pada bagian sampul yang berfungsi menyimpan data biometrik pemegang paspor, seperti foto wajah dan sidik jari.

“Fitur ini meningkatkan keamanan data sekaligus mempermudah proses pemeriksaan di berbagai negara,” jelasnya.

Di sisi lain, paspor non-elektronik, yang biasa disebut paspor biasa, hanya mencantumkan data identitas dasar pemegangnya tanpa dilengkapi chip. (*)