TANJUNG REDEB – Saat ini umat Islam di seluruh dunia sedang menjalankan ibadah puasa Ramadan 1446 H. Selain berpuasa, salah satu kewajiban lain di bulan Ramadan adalah membayar zakat fitrah.
Wakil Ketua 4 Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Berau, Maria Yosephi menjelaskan, zakat fitrah merupakan zakat yang wajib dikeluarkan bagi setiap laki-laki maupun perempuan muslim saat Ramadan hingga hari H Idulfitri sebelum pelaksanaan salat Id.
Kementerian Agama (Kemenag) Berau telah menetapkan kadar zakat fitrah 2025 yang tertinggi adalah Rp47 ribu dan terendah Rp35 ribu. Hal itu setara dengan 2,5 Kilogram beras untuk satu jiwa.
“Besaran zakat fitrah ini, sesuai kualitas beras yang dikonsumsi sehari-hari oleh masing-masing wajib zakat fitrah,” kata Maria kepada Berauterkini.co.id, Senin (3/3/2025).
Adapun kadar zakat fitrah dibagi menjadi tiga pilihan, yaitu tertinggi Rp47 ribu, menengah Rp41 ribu, dan terendah Rp35 ribu. Sedangkan, ketentuan nilai Fidyah ditetapkan sebesar 1 mud atau 0,675 Kg Beras per hari atau jiwa, belum termasuk lauk pauk.
“Jika dibayar dengan uang kadar fidyah senilai dengan Rp40 ribu per hari per jiwa, penetapan zakat fitrah 2025 ini sesuai hasil rapat kita bersama,” jelasnya.
Untuk diketahui syarat sebagai muzakki atau orang yang wajib membayar zakat fitrah adalah beragama Islam, hidup pada saat bulan Ramadhan, dan memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri.
Sementara mustahik atau orang yang berhak menerima zakat fitrah ada 8 golongan yaitu fakir, miskin, amil, muallaf, hamba sahaya, orang yang terjerat utang, orang yang berjihad di jalan Allah, dan ibnu sabil.
Zakat fitrah harus dibayarkan mulai awal bulan Ramadhan dan Paling lambat sebelum pelaksanaan Salat Idulfitri.
“Kita mendorong kepada umat muslim terutama di Berau untuk segera membayar zakat agar penyalurannya juga bisa tepat waktu. Karena jika lewat sholat ied maka itu jatuhnya Infaq,” tutupnya.(*)