BERAU TERKINI – Penanganan kasus dugaan korupsi dana hibah Desain Besar Olahraga Nasional Kalimantan Timur (DBON Kaltim) terus bergulir. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim mengonfirmasi bahwa berkas perkara kedua tersangka kini telah diserahkan dan sedang diteliti oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Langkah ini menjadi tahapan krusial sebelum kasus dilimpahkan ke pengadilan. Kedua tersangka, Agus Hari Kesuma dan Zairin Zain, kini menunggu hasil penelitian berkas tersebut.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, menjelaskan bahwa JPU sedang memastikan kelengkapan berkas sebelum kasus memasuki tahap dua.
“Berkas perkara sedang diteliti oleh JPU untuk memastikan kelengkapan formil dan materiilnya. Kami menunggu hasilnya, apakah sudah lengkap atau masih perlu dilengkapi lagi,” ujar Toni Yuswanto, Senin (3/11/2025).
Terancam 20 Tahun Penjara
Kasus ini bermula dari temuan dugaan penyimpangan dana hibah sebesar Rp100 miliar dari APBD Kaltim. Dana tersebut diduga disalurkan ke pihak di luar organisasi resmi DBON tanpa pertanggungjawaban yang sah, yang menimbulkan kerugian negara puluhan miliar rupiah.
Penyidik telah menetapkan dua tersangka, yakni Agus Hari Kesuma (mantan Kadispora Kaltim) sebagai pemberi hibah, dan Zairin Zain (Kepala Pelaksana Sekretariat DBON Kaltim) sebagai penerima hibah.
Keduanya diduga menyalahgunakan kewenangan dan kini ditahan di Rutan Kelas I Samarinda. Toni menegaskan bahwa penanganan kasus ini akan berjalan objektif.
“Ada indikasi pelanggaran dalam proses pengelolaan dan pencairan dana hibah. Kami pastikan penanganannya objektif dan transparan,” tegas Toni.
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Ancaman hukuman bagi para tersangka berkisar antara delapan hingga dua puluh tahun penjara,” pungkasnya.
