TANJUNG REDEB– Penurunan jumlah pasien terpapar Covid-19 terjadi di seluruh Indonesia. Tak terkecuali Berau yang sempat ditetapkan sebagai wilayah PPKM Level 4. Mencegah meningkatnya angka Covid-19, pemerintah akan membentuk Satuan Tugas (Satgas) khusus menangani Protokol Kesehatan (Prokes). Tugas dari satgas ini, mengawasi kedisiplinan masyarakat terkait 3M di tempat atau fasilitas publik.

Dikatakan Ketua satgas Covid-19 Berau, Sri Juniarsih, Satgas Prokes ini terdiri dari petugas kesehatan, asosiasi, dan ikatan pengelola pada 11 jenis fasilitas publik dan institusi. Mereka akan bertugas di tempat aktivitas ekonomi dan belanja, aktivitas hiburan dan olahraga, serta aktivitas penyedia akomodasi.

“Satgas Prokes juga akan memantau aktivitas pelayanan kesehatan, transportasi, aktivitas kerja, aktivitas pendidikan dan sosial, aktivitas penegakan hukum, aktivitas energi dan lingkungan, serta aktivitas keagamaan,” ujarnya, Kamis 2 September 2021.

Sri Juniarsih juga menyebut, dalam pembentukan Satgas ini sebagai upaya atau modal untuk merelaksasi pengaturan di berbagai aktivitas fasilitas publik. Pasalnya saat ini secara perlahan kegiatan masyarakat mulai kembali dibuka pada wilayah yang berada di PPKM level 3 sampai 1.

Seperti yang diketahui bersama, dengan modal kasus yang cukup terkendali saat ini, pemerintah telah merelaksasi pengaturan pada berbagai aktivitas. Khususnya pada fasilitas publik sehingga perlu disikapi dengan penerapan protokol kesehatan ketat

“Jadi semua sejalan beriringan. Aktivitas warga normal dan protokol kesehatan juga terjaga dengan baik,” jelasnya.

Nantinya, Satgas publik ini akan menjalankan tiga fungsi utama yaitu pencegahan, pembinaan, dan pendukung. Dengan adanya satgas-satgas ini, akan memupuk rasa tanggung jawab dan mempercepat upaya transisi hidup berdampingan dengan Covid-19.

“Walau sudah dibentuk di tingkat nasional, untuk Berau kita belum bentuk. Nanti, masih akan dikoordinasikan dengan lintas sektor agar pembentukannya tepat guna juga. Karena berkaitan dengan anggaran,” pungkasnya. (*/adv)

Editor: RJ Palupi