Foto: Kasat Lantas Polres Berau AKP Edo Damara Yudha

TANJUNG REDEB,- Peringatan keras disampaikan Polres Berau jelang bulan puasa. Khususnya kegiatan yang umum dilakukan kalangan remaja seperti Sahur On The Road (SOTR). Polres mengingatkan untuk tidak melakukan kegiatan ini terlebih aksi kebut-kebutan dijalan raya.

Pertimbangan membahayakan pengguna jalan lain jadi alasan utama. Kapolres Berau AKBP Anggoro Wicaksono melalui Kasat Lantas Polres Berau, AKP Edo Damara Yudha menegaskan, pihaknya akan menindak tegas dengan sanksi tilang bagi pelanggar.

“Jangan melakukan sahur on the road di tengah kondisi pandemi Covid-19, seperti sekarang. Karena kita masih dalam pandemi. Maka acara yang sifatnya kumpul dengan jumlah motor banyak itu kami larang. Jika nekat akan dikenakan tilang,” tegasnya.

Peringatan keras juga dilayangkan bagi anak-anak muda yang kerap balapan liar di beberapa titik jalan di Tanjung Redeb. Ia berjanji, akan menindak setiap pelaku aksi berbahaya dan membahayakan itu.

Ia memastikan pelanggar yang kedapatan akan disanksi denda maksimal sebesar Rp 3,5 juta dan sidang 1 bulan kedepannya. Selain itu kendaraan juga akan ditahan hingga usai sidang.

Bahkan sejak 2 pekan terakhir, pihaknya sudah mengamankan 30 pebalap liar yang usianya masih relatif muda. Bahkan ada yang masih remaja. Kendaraan yang digunakan pun baru bisa diambil setelah sidang dilakukan.

Padahal kata dia, pihaknya telah melakukan berbagai upaya agar balap liar tidak lagi dilakukan. Seperti melakukan tindakan preventif maupun represif.

“Kami juga aktif melaksanakan patroli  setiap malam di beberapa tempat yang rawan dilakukan balapan liar,” tutupnya. (*)

Editor: Rengkuh