Reporter : Sulaiman
|
Editor : Syaifuddin Zuhrie

TANJUNG REDEB – Calon Wakil Bupati Berau nomor urut 01, Agus Wahyudi (AW), melayangkan kritik terkait kenaikan tarif berobat di RSUD dr Abdul Rivai yang diklaimnya mencapai 300 persen tanpa pemberitahuan kepada publik.

Pernyataan ini disampaikan AW saat mengikuti debat publik calon bupati dan wakil bupati pada Sabtu (26/10/2024), dengan fokus pada keterbukaan informasi publik.

Dalam pandangannya, AW menyatakan bahwa keterbukaan informasi adalah kewajiban pemerintah daerah untuk menyampaikan informasi secara terbuka kepada masyarakat melalui saluran media sosial dan saluran informasi lainnya secara sistemik. Namun, ia menggarisbawahi bahwa sistem tersebut hanya berfungsi sebagai alat bantu.

Berdasarkan kasus kenaikan tarif di RSUD dr Abdul Rivai, AW menilai masyarakat akan kesulitan memahami situasi jika kenaikan tarif tidak disosialisasikan secara masif.

“Contoh kasusnya adalah kenaikan tarif 300 persen di RSUD Abdul Rivai. Banyak masyarakat yang tidak tahu,” ucap AW dalam debat tersebut.

Ia menambahkan bahwa kondisi ini merugikan masyarakat, karena mereka mungkin tidak membawa uang yang cukup untuk membayar biaya berobat di rumah sakit.

“Ini adalah soal keterbukaan informasi publik yang harus dilakukan oleh pemerintah daerah,” tuturnya.

Menanggapi kritik tersebut, Calon Wakil Bupati nomor urut 2, Gamalis, mengatakan bahwa pemerintah perlu menjadi motor penggerak dalam proses manajemen dan melakukan evaluasi terkait pelaksanaan keterbukaan informasi publik.

Ia juga menyarankan pelibatan Komisi Informasi Kaltim untuk memberikan penilaian terhadap kepatuhan setiap organisasi perangkat daerah (OPD) dalam memberikan informasi kepada masyarakat.

“Kita perlu terus melakukan evaluasi dan monitoring. Terima kasih,” jawab Gamalis, yang juga menjabat sebagai Ketua DPW PPP Kaltim.

debat kandidat berau, berau terkini
Paslon kepala daerah Berau kala mengkuti debat kandidat. Sabtu (26/10/24)

Lalu, benarkah terjadi kenaikan tarif sebesar 300 persen seperti yang disampaikan Agus Wahyudi?

Faktanya, kenaikan tarif ini telah dibahas oleh sejumlah media siber, termasuk berauterkini.co.id, pada Januari 2024. Dalam berita berjudul ‘Tarif Berobat Poliklinik RSUD Abdul Rivai Naik Hampir 100 Persen‘.

Kala itu, direktur RSUD dr Abdul Rivai, dr Jusram mengonfirmasi adanya kenaikan tarif tersebut. Ia menjelaskan bahwa kenaikan ini dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Berau Nomor 7/2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pasal 63 mengenai Retribusi Jasa Umum, retribusi untuk pelayanan kesehatan, kebersihan, parkir, dan pasar.

Jusram menyatakan bahwa rencana revisi tarif RSUD dr Abdul Rivai sudah direncanakan sejak 2019, tetapi terhambat oleh pandemi Covid-19.

Akhirnya, pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sepakat untuk menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tersebut menjadi Perda.

Sosialisasi juga telah dilakukan secara berkala melalui sejumlah imbauan dan media masa.

Setelah penetapan Perda, RSUD langsung menyesuaikan tarif berobat yang selama hampir 12 tahun tidak mengalami perubahan. Misalnya, tarif untuk poliklinik rawat jalan meningkat dari Rp22 ribu menjadi Rp36 ribu, atau sekitar 55 persen. Kenaikan ini dianggap wajar karena menyesuaikan dengan inflasi di daerah.

“Per tanggal 4 Januari 2024 kemarin, kami sudah mulai menerapkan kenaikan tarif ini,” ungkap Jusram.

Ia juga menjelaskan bahwa kenaikan tarif ini seharusnya ditinjau setiap tiga tahun sekali.

“Revisi terakhir dilakukan pada tahun 2011, jadi sudah 12 tahun tanpa revisi,” terangnya.

IMG20230926115818 2048x1536 1
Foto: Penandatanganan kesepakatan pengesahan 4 Raperda menjadi Perda oleh Bupati Berau Sri Juniarsih Mas dengan Ketua DPRD Berau Madri Pani, pada rapat paripurna, Selasa (26/9/2023).

Pelaksanaan kenaikan Tarif Diatur dalam Perda yang disetujui oleh Ketua DPRD Berau Madri Pani

Pengesahan Perda Nomor 7/2023 dilakukan oleh Bupati Sri Juniarsih dan Ketua DPRD Berau, Madri Pani, dalam rapat paripurna di gedung DPRD pada Selasa (26/9/2023). Pengesahan ini dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari ketujuh fraksi yang ada.

Empat Raperda yang disahkan saat itu meliputi perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan, Pengumpulan Uang dan atau Barang, Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Daerah.

Bahkan, semua fraksi setuju dengan pengesahan Raperda tersebut, dengan catatan agar Pemkab Berau segera melakukan sosialisasi untuk memastikan penerapan Perda bisa berjalan maksimal.(*)