TANJUNG REDEB – Sejak Januari hingga Oktober 2021, Polres Berau berhasil mengamankan barang bukti Narkoba sabu-sabu sebanyak 1,5 kilogram. Barang tersebut disita dari puluhan kasus yang diungkap. Rerata barang bukti tersebut telah dimusnahkan berdasarkan kesepakatan bersama.

Terakhir sebanyak 495,6 gram sabu dimusnahkan di Polres Berau. Barang haram tersebut berasal dari 29 kasus yang diungkap dalam kurun waktu 3 bulan terakhir.

Pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin oleh Wakil Kepala Polres Berau, Kompol Ramadhanil didampingi oleh perwakilan Kejaksaan Negeri Berau dan Pengadilan Negeri Tanjung Redeb. Peredaran Narkoba nyaris mencapai semua kecamatan yang ada di Berau.

“Selama tiga bulan terakhir hanya Kecamatan Maratua yang bersih dari peredaran Narkoba,” bebernya, Selasa (26/10/2021).

Pemusnahan barang bukti narkoba ini menjadi salah satu upaya Polres Berau dalam memberantas narkoba. Ia mengharapkan kerja sama  dari berbagai pihak untuk sosialisasikan bahaya penyalahgunaan narkoba maupun memberikan informasi kepada personil untuk dilakukan penindakan lebih lanjut.

Berdasarkan data dari Sat Resnarkoba Polres Berau, sebanyak 68 kasus telah diungkap selama periode Januari hingga Oktober 2021. Dari kasus ini diamankan 1.572,02 gram sabu.

Kasat Resnarkoba Polres Berau, Iptu Suwarno mengungkapkan, pengungkapan kasus terjadi di beberapa kecamatan dan 12 Polsek.

“Total tersangka yang berhasil kami amankan sepanjang 2021 ini berjumlah 98 tersangka,” ungkapnya.

Pengungkapan terbesar terjadi pada bulan April 2021. Di mana, merupakan sindikat dua provinsi Kaltim-Kaltara. Empat tersangka berhasil dibekuk, salah satunya seorang nelayan di Talisayan. 871,78 gram sabu pun disita dari para tersangka.

Saat ini, hanya pada bulan Mei 2021 tidak ada pengungkapan kasus narkoba. Sementara, penangkapan terbanyak terjadi pada bulan September 2021, yang bersamaan dengan Operasi Antik sandi Mahakam Tahun 2021, dengan total 19 kasus.

Suwarno menegaskan, sanksi hukum sudah sangat jelas dan sudah sangat banyak yang menjadi contoh dari pelaku yang terlibat Narkoba.

“Paling minim itu adalah 5 tahun dan paling berat adalah hukuman mati,” tutupnya. (*)

Editor: RJ Palupi