TANJUNG REDEB – Sesuai dengan kesepakatan kontrak kerja dan sumpah pegawai, Aparatur Sipil Negara (ASN) terutama PNS di instansi Pemerintah Kabupaten Berau diminta komitmen. Bahwa salah satu poin penting adalah tidak diperbolehkan mengajukan pindah tugas sebelum 10 tahun mengabdi di daerah.

Belajar pada proses kepindahan pegawai yang berdasarkan keinginan pribadi misalnya ke daerah asal atau alasan lainnya.  Menurut Kepala Bidang Mutasi Aparatur, Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Berau, Iwan Setiawan,regulasi ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil. Bahkan ASN harus membuat pernyataan setuju untuk tidak mengajukan pindah tugas. 

“Memang pada dasarnya harus bersedia ditempatkan di mana saja, sesuai perintah penugasan. Berbeda halnya jika untuk kepentingan dinas, bukan karena alasan pribadi,” ungkapnya, Jumat (15/10/2021)

Selai mengingatkan untuk komitmen, Iwan juga menyebutkan, bahwa dalam proses pengajuan ada pemeriksaan berkas berjenjang. baik di daerah melalui BKPP maupun di pusat melalui BKN.

Apabila tidak memenuhi syarat utama yakni telah mengabdi selama 10 tahun, hampir bisa dipastikan tidak akan disetujui. “Karena selain diperiksa di daerah, saat diajukan ke BKN pun masih harus melewati pemeriksaan berkas,” ungkapnya.

Padahal, mengantisipasi ASN yang pindah sebelum 10 tahun tidak bisa dengan solusi perekrutan baru, seperti merekrut putra daerah. Lantaran ada klasifikasi tersendiri yang berbeda-beda sesuai untuk mengisi jabatan.

“Yang dikhawatirkan, ketika pelamar diterima di daerah kemudian langsung minta pindah ke kampung halamannya, sementara daerah ini membutuhkan untuk mengisi formasi yang dibutuhkan,” tutupnya. (*)

Editor: RJ Palupi