TELUK BAYUR – Bocah perempuan 10 tahun di Kecamatan Teluk Bayur, jadi korban pencabulan oknum guru agamanya sendiri berinisial NS yang sudah berusia 61 tahun.

Pria renta yang seharusnya menjadi panutan dalam mendapatkan ilmu agama malah berubah menjadi pemangsa. Ironis, sekaligus memilukan. Kejadian ini seolah menjadi warning, hampir tak ada ruang bagi anak di bawah umur.

Kapolres Berau, AKBP Khairul Basyar, melalui Kasat Reskrim Polres Berau, AKP Jodi Rahman, mengatakan, saat ini, NS sudah diamankan oleh pihaknya dan tengah dalam proses penyidikan mendalam.

“Tersangka guru ngajinya dan sudah kami tahan. Tersangka dilaporkan oleh orang tua korban pada Selasa (3/6/2025) ke Mapolres Berau,” katanya, Rabu (4/6/2025).

Dijelaskannya, aksi tersangka terungkap setelah pelapor yang merupakan ibu korban mendapat kabar bahwa anaknya diduga telah menjadi korban asusila oleh guru ngajinya.

Mendapat informasi itu, pelapor langsung menanyakan kepada anaknya terkait tindakan NS. Saat itu, korban membenarkan dan menceritakan kejadian yang sebelumnya dia alami di kediaman pelaku.

“Dari pengakuan korban, ibunya langsung melapor pada 3 Juni lalu,” katanya.

Kronologinya, saat itu korban dipanggil masuk oleh tersangka saat melintas di depan rumahnya. Pada saat di teras salah satu ruko, tersangka kemudian membuka celana korban sampai selutut. Begitu juga dengan celana tersangka.

“Setelah itu, tersangka masuk ke bawah meja di teras ruko, sambil memanggil anak pelapor juga masuk ke dalam bawah meja itu,” paparnya.

Pada saat di bawah meja, tersangka dan korban duduk berhadap-hadapan. Kemudian tersangka mencabuli dengan menyentuh alat sensitifnya dan bagian paha korban.

Tidak berselang lama, datang seorang pengurus masjid dengan niat membayar gaji tersangka. Mendengar ada yang memanggilnya, tersangka bergegas keluar. Namun sebelumnya, tersangka meminta korban untuk diam dan tetap berada di bawah meja.

Sialnya, pengurus masjid itu memergoki tersangka keluar dari bawah meja sambil menaikkan celananya.

“Tersangka mengaku habis memberi makan anak ayam di bawah meja. Namun tak berapa lama kemudian, korban juga muncul dari bawah meja sambil menaikkan pakaiannya,” terangnya.

Dari sana lah, awal mula terungkapnya kasus tersebut. Hanya saja, pihaknya belum bisa memberikan informasi lebih lanjut karena tersangka saat ini masih dalam penyelidikan.

“Sementara kami belum bisa memberikan informasi berapa kali tersangka melakukan pencabulan kepada korban dan berapa banyak korbannya. Tersangka masih kami lidik,” paparnya.

Akibat perbuatannya, tersangka diancam dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. “Ancaman 15 tahun penjara,” pungkasnya. (*)