TANJUNG REDEB – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Berau menegaskan, Anggota Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) yang baru saja dilantik bisa saja diberhentikan apabila tidak netral

Ketegasan itu diperingatkan langsung Ketua Bawaslu Berau, Ira Kencana, usai melantik 39 Panwascam, Jumat (24/5/2024) di Tanjung Redeb.

“Saya tegaskan, meskipun sudah dilantik, bukan berarti tidak bisa dievaluasi. Jika ada Panwascam yang tidak netral akan dilakukan Pergantian Antar Waktu (PAW),” katanya.

Ira mengingatkan kepada seluruh anggota Panwascam yang telah dilantik agar menjaga nama lembaga Bawaslu di Pilkada 2024 ini dengan selalu menjaga integritas dan netralitasnya.

27a jika tak 2

Selain itu, Panwascam juga dilarang keras terlibat dalam keanggotaan atau relawan partai politik manapun.

“Jika ada aduan masyarakat, ada pelanggaran dilakukan Panwascam dan itu terbukti akan segera diberhentikan,” tegasnya.

Untuk diketahui, tambah Ira, ke 39 anggota Panwascam tersebut terpilih melalui dua tahapan, yakni evaluasi existing dan seleksi portofolio atau berdasarkan penilaian.

Untuk tahapan evaluasi, hanya 4 kecamatan yang existingnya masih dipertahankan sejak Pemilu Pileg Februari lalu. Sementara anggota panwascam di 9 kecamatan lainnya dievaluasi.

“Karena ada anggota Panwascam yang tidak netral serta tidak memiliki integritas, itu kami dapatkan dari laporan masyarakat dan itu terbukti,” jelasnya.

“Adapun untuk penilaian dilihat dari loyalitas pada lembaga, netralitas dan integritasnya,” jelas Ira. (*)

Reporter : Hendra Irawan

Editor : s4h