Reporter : Hendra Irawan
|
Editor : Syaifuddin Zuhrie

TANJUNG REDEB – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Berau memberikan klarifikasi mengenai izin bagi aparatur sipil negara (ASN) untuk mendiskusikan program pasangan calon (Paslon) bupati dalam Pilkada 2024.

Dalam kegiatan pengawasan pemilihan partisipatif yang diadakan pada Sabtu (12/10/2024), Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas (HP2H) Bawaslu Berau, Natalis Wada, menjelaskan bahwa diskusi di lingkungan ASN diperbolehkan selama tetap dalam batasan tertentu.

“Jika diskusi hanya berlangsung dalam lingkup ruang kerja ASN atau antar ASN dan tidak melibatkan pihak lain, itu tidak menjadi masalah,” kata Natalis.

Namun, ia menegaskan bahwa akan menjadi persoalan jika dalam diskusi terdapat unsur ajakan memilih atau penggalangan massa, yang jelas dilarang.

Natalis juga menambahkan bahwa ASN berhak mengetahui program-program serta visi dan misi paslon. ASN bahkan diperbolehkan hadir dalam acara kampanye, dengan catatan harus bersikap pasif.

“Artinya, mereka tidak boleh ikut melakukan euforia atau mengelu-elukan paslon,” jelasnya.

“Pasif itu berarti hadir dan mendengarkan tanpa ikut berpartisipasi dalam kegiatan euforia. Jika sampai ikut berjoget atau bersuara, ASN tersebut bisa dikenakan sanksi pelanggaran netralitas,” tambah Natalis.

ASN hanya diperbolehkan berpolitik ketika sudah berada di bilik suara. Mereka diingatkan bahwa ada aturan yang mengikat mereka untuk bersikap netral, dan pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenakan sanksi yang berjenjang.

Kendati demikian, Natalis mengingatkan semua ASN di Kabupaten Berau untuk menjaga netralitas sebagai abdi negara dan tidak menggunakan pengaruhnya untuk kepentingan politik praktis.

“Netralitas ASN adalah komitmen yang terikat aturan. Jangan sampai dilanggar,” pungkasnya. (*)