TANJUNG REDEB – Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Berau, Tamjidillah Noor, mengatakan calon legeslatif (caleg) boleh memberi hadiah kepada pemilih, tapi nilaunya tidak lebih dari 100 ribu rupiah.
Tamjidillah Noor, menjelaskan hadiah itu biasa disebut dalam pemilu dengan istilah BK atau bahan kampanye.
Bahan kampanye tersebut dapat berupa apapun, baik itu gelas, topi, baju, sarung, kalender atau alat lain yang dapat dirupiahkan dengan estimasi tertentu yang tercantum dalam PKPU Nomor 15/2023 tentang Kampanye Pemilu.
“Kaos yang bergambar paslon atau caleg itupun boleh, termasuk alat makan hingga minuman,” ujar Idil – sapaan Tamjidillah Noor, kepada berauterkini.co.id, Rabu (7/2/2024)
Merujuk ketentuan tersebut, dalam setiap BK yang diberikan secara gratis kepada peserta kampanye, bila dijumlah harganya Rp100 ribu. Namun apabila diatas angka tersebut, disebut sebagai pelanggaran pemilu.
“Tidak masalah, hadiah diberikan kepada warga yang mendengarkan caleg kampanye, tapi jumlahnya pas atau dibawah 100 ribu rupiah,” tegasnya.
Dalam beleid tersebut, ditegaskan para caleg dan parpol dilarang untuk memberikan kebutuhan dapur alias sembilan bahan pokok (sembako) secara cuma-cuma atau gratis.
Kecuali, setiap calon maupun paslon melakukan transaksi melalui event seperti bazar atau gelaran pasar murah dengan ketentuan, barang yang dijualbelikan tidak melebihi dan kurang dari harga pasar pada umumnya.
“Kalau itu diperbolehkan, yang penting tidak diberikan secara cuma-cuma,” tegasnya.
Idil mengilustrasikan, pelanggaran terjadi bila para calon memberikan hadiah BK dibarengi dengan selipan hadiah berupa uang tunai dengan jumlah berapapun.
Jika terjadi, dipastikan itu termasuk dalam bukti pelanggaran pemilu dan akan ditindak oleh petugas yang mengawasi jalannya kampanye.
Hal itu diatur dalam UU Nomor 17/2017 tentang Pemilu, Pasal 523 tentang pemberian uang dan materi lainnya.
“Ya, tindakan itu tidak dibenarkan. Itu potensinya pidana,” terangnya. (*)
Reporter : Sulaiman
Editor : s4h