TANJUNG REDEB – Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas (HP2H) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Berau Natalis Wada, mengungkapkan sudah ada laporan yang masuk ke pihaknya, yakni tentang pengrusakan alat peraga kampanye (APK).

“Sejauh ini memang baru satu, yakni laporan tentang pengrusakan APK. Ini terjadi di Tanjung Redeb,” katanya, Jumat (22/12/2023). Pengrusakan APK itu terjadi di daerah pemilihan (Dapil) I Tanjung Redeb,

Terkait hal itu, pihaknya juga sudah melakukan tindaklanjut ke lapangan dengan melibatkan anggota Bawaslu hingga Panwascam, terkait APK mana saja yang diduga dirusak.

“Itu akan didata semua,” katanya.

Dijelaskan, pelaku pengrusakan APK peserta Pemilu, dapat dikenakan pidana dengan ancaman pidana yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

“Ancamannya bisa 1 sampai 2 tahun dan denda hingga puluhan juta,” jelasnya.

Sebenarnya, sambung Natalis, untuk informasi berkaitan dengn dugaan pelanggaran, memang beberapa kali disampaikan.

Hanya kendalanya, si pemberi informasi terkadang tidak mau menjadi saksi atau melaporkannya secara administrasi. Bahkan, ada yang menemukan dugaan pelanggaran itu, kadang enggan melapor.

“Mereka hanya memberikan informasi awal dan dokumentasi saja, tapi tetap kami lakukan penelusuran. Itupun waktunya juga terbatas,” ujarnya.

Disebutkan, di Divisi Pencegahan, pihaknya tetap melakukan sosialisasi terkait edukasi pelanggaran Pemilu 2024. Pasalnya, setiap pelaku pelanggaran Pemilu akan dikenakan pidana dan denda materi.

“Saya ingatkan juga, Bawaslu selalu memantau setiap potensi maupun dugaan pelanggaran Pemilu. Tidak ada tebang pilih dalam penindakannya,” tegas Natalis. (/)

Editor : s4h