Foto: Ketua Bawaslu Berau Nadirah
TANJUNG REDEB, – Bawaslu Kabupaten Berau sudah menerima dua laporan masyarakat. Terkait pencatutan nama warga oleh partai politik yang tertera pada website Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
Saat ini Bawaslu membuka posko pengaduan. Ketua Bawaslu Berau, Nadirah menuturkan, pihaknya telah membuka posko pengaduan bagi masyarakat. Posko tersebut berlokasi di kantor Bawaslu Berau Jalan Merah Delima Kecamatan Tanjung Redeb.
“Kami buat spanduk posko pengaduan di kantor, jadi siapa saja yang merasa namanya tercatut bisa segera melaporkan ke kami,” jelasnya.
Satu dari dua laporan yang masuk berasal dari warga yang merupakan staff bawaslu. Untuk sementara, bagi masyarakat yang telah melapor, pihak Bawaslu akan membantu membuat surat pernyataan bahwa yang bersangkutan menyatakan keberatan jika nama mereka dicatut dalam salah satu partai politik.
“Dari dua laporan masyarakat ini kita belum tau partai apa yang mencatut karena belum bisa dilihat dan ditampilkan karena sistem berbasis website,” tuturnya.
Untuk selanjutnya, Bawaslu Berau akan menyampaikan ke KPU telah terjadi pencatutan nama yang dilakukan oleh partai politik, dengan membawa surat pernyataan keberatan agar nama masyarakat yang tercatut bisa dikeluarkan dari keanggotaan partai politik.
“Untuk sementara ini juga belum ada sanksi yang bisa diberikan ke parpol yang mencatut nama warga, namun tidak menutup kemungkinan kedepan jika ada arahan dari Bawaslu pusat, parpol bisa mendapat sanksi,” sambungnya.
Dirinya mengimbau kepada masyarakat untuk segera memastikan apakah Nomor Induk Kependudukan (NIK) terdaftar sebagai anggota partai politik atau tidak pada laman website yang telah disediakan oleh KPU.
“Mari kita jaga pemilu serentak tahun 2024 tetap berjalan kondusif, partai politik juga harus memastikan keanggotaan agar hal seperti ini tidak terus berulang,” pungkasnya. (*)