TANJUNG REDEB- OV, 33 tahun, warga Long Pelay, Kelay, diciduk polisi akibat kepemilikan senjata api (senpi) jenis penabur, Jumat, 25 Juni 2021. Kapolsek Segah, AKP Yusuf, mengatakan bahwa pelaku diamankan saat melintas di Jalan Poros Kampung Tepian Buah, Kecamatan Segah, Jumat lalu.

Kronologis berawal sekira pukul 10.30 Wita, pihaknya melaksanakan patroli. Saat berada di Jalan Poros Kampung Tepian Buah, pihaknya mendapati satu kendaraan roda empat yang mencurigakan sedang melintas.

“Kami berhentikan (mobilnya) lalu lakukan penggeledahan. Di dalam mobil itu ditemukan satu senpi rakitan jenis penabur. Lengkap dengan pelurunya. Langsung kami sita,” ucapnya.

Selain senjata api rakitan, petugas juga menyita 267 butir peluru senjata api rakitan, 11 bilah parang, serta satu mobil Toyota Hilux warna hitam dengan nomor polisi KT 8052 GI.

Perwira berpangkat balok tiga di pundak tersebut mengatakan, senpi dan peluru yang pelaku bawa rupanya untuk dijual. Barang tersebut dipesan dan hendak diantar ke Kampung Long Okeng, Kecamatan Segah. Diketahui, senpi rakitan jenis penabur itu akan digunakan untuk berburu.

“Termasuk parang yang pelaku bawa juga untuk dijual ke Long Okeng,” bebernya.

Dari pengakuan pelaku, lanjut Yusuf, OV telah berjualan senjata api rakitan selama 8 bulan. Sasaran pembelinya adalah masyarakat yang pekerjaannya berburu di hutan.

“Sudah ada 8 pucuk senpi rakitan terjual. Lima pucuk di Kelay, sedangkan pucuk lainnya di Segah. Serta tiga kali penjualan untuk amunisi ke wilayah Segah,” bebernya.

Pelaku terancam pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Mengubah Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen (Stbl. 1948 No. 17) dan Undang-Undang RI Dahulu Nomor 8 Tahun 1948.

“Barang siapa, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, munisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun,” tukasnya.

Sementara itu, Kapolres Berau AKBP Anggoro Wicaksono mengatakan, senjata api rakitan sangat berbahaya digunakan, terutama untuk yang belum terlatih.

Meski bukan digunakan untuk niat jahat, senjata api rakitan tetap berpotensi membahayakan nyawa pemiliknya maupun orang lain.

“Mayoritas senjata api ilegal yang dimiliki warga biasanya, jenis penabur,” ujarnya.

Dikatakannya, senjata jenis ini tidak memerlukan ketepatan membidik sasaran, karena dalam satu selongsong peluru ada puluhan proyektil yang menyebar saat meledak sehingga berpotensi melukai banyak orang.

“Sistem mekanis senjata api rakitan berbeda dengan senjata organik, setiap senjata api organik memiliki pengaman (safety) agar tidak meletus secara tidak sengaja. Ini berbeda dengan senjata api rakitan yang bahannya saja tidak sesuai standar,” tandasnya. (*)

Editor: Bobby Lalowang