TANJUNG REDEB – Langkah seorang pria berinisial M (44) terhenti di malam yang tenang di Kelurahan Gayam. Polisi menciduknya setelah ditemukan membawa 11 poket sabu siap edar dengan berat bruto mencapai 30,99 gram.

Penangkapan ini terjadi Rabu (18/6/2025) malam. Informasi dari warga mengarah ke aktivitas mencurigakan di kawasan permukiman padat itu. Sekitar pukul 17.30 WITA, laporan diterima Satuan Reserse Narkoba Polres Berau, yang langsung turun menyelidiki.

Sekitar pukul 21.45 WITA, M diamankan di lokasi. Dalam penggeledahan yang disaksikan warga, polisi menemukan sabu dalam 11 poket kecil. Bersama barang bukti itu, polisi turut menyita alat isap dan satu unit sepeda motor.

Hasil pemeriksaan awal menguatkan dugaan keterlibatan M dalam jaringan peredaran sabu skala lokal. Ia diyakini telah beberapa kali melakukan transaksi di wilayah Tanjung Redeb, termasuk di sekitar Kelurahan Gayam.

“Pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Praying, Minggu (22/6/2025).

Pengungkapan ini menjadi bukti bahwa kawasan permukiman warga bukan lagi tempat yang steril dari perdagangan narkotika. Polisi menyebut keberhasilan tersebut tak lepas dari keberanian masyarakat memberikan laporan.

“Keberhasilan ini juga tidak lepas dari peran serta masyarakat yang aktif melaporkan potensi peredaran narkoba di lingkungan mereka,” ucap Agus.

Polisi berharap langkah ini menjadi efek gentar bagi pelaku lainnya, sekaligus memperkuat situasi kamtibmas di wilayah kota. Gayam, yang hanya sepelemparan batu dari pusat Tanjung Redeb, kini masuk dalam pantauan ketat aparat penegak hukum. (*)