TANJUNG REDEB – Hati orang tua mana yang tidak hancur saat gadis kecilnya direnggut mahkota kesuciannya. Sebut saja ia Melati, remaja ceria yang baru saja menyentuh umur 14 tahun.

Melati menjadi korban rudapaksa oleh kekasihnya sendiri yang usianya terpaut 7 tahun lebih tua. Belum genap sebulan ia menjalin hubungan asmara, dua kali sudah Melati dinodai.

Kapolsek Maratua, Iptu Taufik Hidayat membenarkan kejadian tersebut. Dia mengatakan, saat ini tersangka sudah diamankan usai dilaporkan oleh orang tua Melati pada Kamis (20/3/2025). 

“Tersangka dilaporkan oleh ibu korban, dan kami langsung mengamankan tersangka pada hari itu juga,” kata Taufik, Jumat (21/3/2025). 

Hasil penyelidikan, korban dan tersangka telah menjalin hubungan asmara sejak 22 Februari 2025 lalu.

Berdalih atas dasar suka sama suka, tersangka melakukan bujuk rayu hingga Melati menyerahkan kehormatannya.

“Dua kali (melakukan hubungan badan). Terakhir pada 8 Maret 2025 lalu. Pelaku dan korban sama-sama atas dasar suka sama suka,” paparnya. 

Kasus itu terungkap, setelah orang tua korban mendapat informasi  putrinya dicabuli oleh kekasihnya. Mendengar kabar itu, orang tua Melati langsung membawa putrinya ke Polsek Maratua untuk menindaklanjuti laporan yang diterima. 

“Setelah diinterogasi, korban mengakui telah disetubuhi oleh tersangka sebanyak dua kali. Mendengar pengakuan putrinya, orang tua korban keberatan dan langsung mengambil langkah hukum,” katanya. 

Atas perbuatannya, tersangka harus menghabiskan sisa Ramadan di balik jeruji besi. 

Kapolsek Maratua menegaskan, tersangka dikenakan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana belasan tahun lamanya. 

“Ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” pungkasnya. (/)