Reporter : Kutim
|
Editor : Redaksi

KUTAI TIMUR – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) bakal menyelesaikan rancangan peraturan daerah (raperda) pajak daerah dan retribusi serta raperda sarana dan prasarana utilitas perumahan.

 

Dalam pembentukan raperda diperlukan Tim Panitia Khusus (Pansus) yang dibentuk oleh jajaran DPRD Kutim melalui rapat paripurna. Tim Tersebut nantinya berperan penting untuk memastikan setiap pembahasan raperda layak disahkan menjadi peraturan daerah (perda).

 

Belum lama ini, DPRD Kutim telah membentuk empat Tim Pansus. Masing-masingnya akan membahas raperda tentang pajak daerah dan retribusi, penanggulangan dan pencegahan HIV AIDS, sarana dan prasarana utilitas kawasan perumahan hingga pengarusutamaan gender.

 

“Pembahasan keempat raperda ini diupayakan rampung secepatnya. Mengingat sekarang sudah memasuki triwulan keempat,” kata Ketua Bapemperda DPRD Kutim, Agusriansyah Ridwan.

 

Politikus PKS itu sangat optimis keempat raperda itu dapat disahkan sebelum akhir tahun. Pasalnya, semua sudah memiliki struktur. Bahkan Tim Pansus dipermudah lantaran tinggal melakukan konsultasi dengan pihak provinsi sebagai upaya penyesuaian dengan regulasi yang lebih tinggi.

 

“Kalau sudah selesai semua tahapan, baru bisa disahkan dalam rapat paripurna. Meskipun beberapa raperda memiliki ambang batas waktu, tapi kami berupaya maksimal untuk merealisasikan. Terutama raperda pajak daerah dan retribusi yang diharapkan selesai akhir tahun,” ungkapnya.

 

Tidak hanya raperda pajak daerah dan retribusi. Pihaknya juga diminta menyelesaikan raperda sarana dan prasarana utilitas perumahan akhir tahun ini. Hal ini dianggapnya wajar, sebab pemerintah ingin segera melengkapi fasilitas yang ada di setiap perumahan nasional.

 

“Kalau sekarang tidak bisa dialokasikan anggaran untuk pekerjaan di kompleks perumahan. Kan belum ada perda yang dijadikan dasar mengerjakan. Nah, perda ini nantinya akan menjadi payung hukum serah terima perumahan dari pengembang kepada pemerintah. Sehingga APBD (anggaran pendapatan dan belanja daerah) bisa dialokasikan ke sana,” pungkasnya.