TANJUNG REDEB – Masih banyak rumah ibadah di Bumi Batiwakkal yang belum melaporkan laporan pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan dana hibah 2024 ke Pemkab Berau.

Untuk diketahui, pada tahun 2024, Pemkab Berau  menyalurkan dana hibah sebesar Rp19,8 miliar dari APBD untuk membantu pembangunan 76 rumah ibadah di 13 kecamatan. Bantuan ini merupakan bentuk perhatian pemerintah daerah terhadap kelangsungan semua agama di Bumi Batiwakkal.

Kepala Bagian Kesejahteraan Masyarakat (Kesra) Kabupaten Berau, Mulyadi mengatakan, seharusnya Januari 2025 sudah diserahkan LPJ 2024 oleh pihak penerima dana.

Hal ini penting untuk memastikan transparansi dalam pengelolaan dana hibah serta mencegah potensi adanya penyimpangan pengelola dana.

“Ada yang sudah menyerahkan, tapi ada juga yang belum menyerahkan LPJ. Padahal ini wajib, karena mereka sudah menerima hibah pembangunan rumah ibadah, dan itu harus dipertanggungjawabkan,” ujarnya, Rabu (19/2/2025).

Meski begitu, Mulyadi mengatakan, dalam proses pembangunan rumah ibadah yang mendapat dana hibah juga dilakukan monitoring di lapangan untuk memastikan pekerjaan berlangsung lancar. Serta anggarannya digunakan sebagaimana mestinya.

Pihaknya juga juga telah mengingatkan pengurus rumah ibadah tidak boleh main-main dalam menggunakan anggaran tersebut.

“Ini untuk kepentingan masyarakat banyak. Apalagi, yang menikmati hasil pembangunannya juga warga di sekitar rumah ibadah itu juga,” jelasnya.

Selain itu, Kesra juga harus memastikan LPJ ini lengkap karena akan diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Jika ada ketidaksesuaian, BPK bisa langsung turun ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan.

Mulyadi juga meminta camat dan kepala kampung, untuk lebih aktif dalam membangun komunikasi dengan pemerintah daerah. Khususnya terkait kebutuhan dana bagi rumah ibadah di wilayah masing-masing.

“Jika ada rumah ibadah di kampung yang membutuhkan bantuan, segera laporkan kepada kami. Kami memiliki keterbatasan dalam menjangkau semua pelosok tanpa adanya laporan dari masyarakat,” pungkasnya. (/)