TANJUNG REDEB – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Berau menyoroti perlunya penguatan pendataan warga pendatang di Kabupaten Berau, khususnya mereka yang bekerja di perusahaan.

Sekretaris Komisi I DPRD Berau, Frans Lewi, menegaskan bahwa Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Berau harus mendata secara menyeluruh warga pendatang. Untuk mempermudah proses tersebut, diperlukan kerja sama dengan aparatur kampung.

“Sebenarnya mereka bukan transmigrasi, tetapi warga pendatang dari wilayah lain. Rata-rata bekerja di perkebunan kelapa sawit dan belum memindahkan domisili KTP-nya,” ungkap politisi Partai Hanura tersebut.

Hasil temuan menunjukkan bahwa beberapa warga pendatang belum memiliki KTP Elektronik atau e-KTP. Hal ini sangat disayangkan karena mereka berisiko tidak mendapatkan program bantuan sosial yang tersedia.

“Banyak yang bekerja di perusahaan besar, tetapi kesulitan memiliki identitas resmi,” ujarnya.

Akibatnya, para pekerja dapat kehilangan kesempatan untuk menerima bantuan sosial yang seharusnya menjadi hak mereka.

“Misalnya, mereka mengalami kendala dalam mengurus administrasi tempat tinggal di Satuan Penduduk (SP) serta kesulitan mendapatkan LPG 3 kilogram,” terangnya.

Menurutnya, kolaborasi antara Disdukcapil dan pemerintah kampung sangat penting agar data kependudukan warga pendatang lebih akurat dan tersusun dengan baik.

Hal ini diharapkan dapat mempermudah pendistribusian bantuan sosial agar tepat sasaran serta meningkatkan integrasi sosial mereka dalam masyarakat setempat.

“Kita tidak ingin para pekerja ini merasa kurang mendapat perhatian dari pemerintah daerah,” tuturnya. (*/adv)