TANJUNG REDEB – Rencana Pemkab Berau membangun Rumah Sakit Tipe B akan berimbas pada sarana publik lainnya. Pemkab harus memikirkan pemindahan tempat pembuangan akhir (TPA) dari Jalan Raja Alam, Bujangga ke tempat yang lebih jauh dari permukiman. Keberadaan TPA bakal jadi masalah tersendiri jika lokasinya terlalu dekat dengan rumah sakit.  

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Berau Sujadi mengaku telah mengetahui rencana mengembalikan lokasi pembangunan Rumah Sakit Tipe B ke lahan eks Inhutani. Pihaknya pun mengaku masih mencari waktu yang tepat untuk merapatkan hal ini.

“Melihat perkembangan itu, saya tidak mau mendahului kepala daerah, tapi lokasi Rumah Sakit Tipe B bila benar akan dibangun di lokasi lahan inhutani maka kemungkinan besar TPA akan dipindah,” ujarnya, Rabu 22 September 2021.

Bahkan, Sujadi mengaku sudah ketemu dengan Sekretaris Daerah (Sekda) dan melihat kondisi terkini TPA Bujangga. Peninjauan ini dilakukan menyusul rencana pematangan lahan untuk rumah sakit yang segera dimulai pada 2022 mendatang.

Sujadi pun meminta kepala daerah harus mencarikan solusi karena dekat dengan TPA. Sebab, kalaupun TPA Bujangga akan dipindahkan, proses pembuatan TPA baru akan memakan waktu yang tidak sebentar.

“Kalau memang Pemda memiliki lahan yang bisa digunakan untuk TPA ya kami mungkin bisa manfaatkan untuk TPA. Tapi tetap juga Pemda harus berpikir untuk 10 atau 30 tahun ke depan,” bebernya.

Menurutnya, untuk menyediakan TPA baru pemkab minimal harus menyiapkan lahan seluas 10 hektare. Melihat perkembangan Berau yang semakin pesat, tidak menutup kemungkinan luasannya bisa bertambah.

Untuk pemindahan TPA, Sujadi meminta lokasinya tidak berdekatan dengan kawasan permukiman penduduk. Lebih baik jika lokasinya berada jauh dari perkotaan. Hanya saja yang perlu jadi perhatian yakni biaya operasional kendaraan pengangkut sampah akan mengalami pembengkakan jika lokasinya berada di luar area perkotaan.

“Itu kan luas TPA Bujangga sekitar 12 hektare, nah nanti kalau memang dipindah maka lahan TPA Bujangga bisa beralih fungsi menjadi ruang terbuka hijau atau arena publik lainnya,” ucapnya.

Sampai dengan saat ini, Sujadi mengaku belum menetapkan bahkan belum mengetahui di mana lokasi pemindahan TPA nantinya. Ia mengaku masih akan melakukan rapat bersama kepala daerah dan badan pertanahan maupun OPD terkait lain untuk menyelesaikan persoalan ini.

“Bisa di Gunung Tabur, bisa di arah Labanan, tapi enggak tahu ke mana nanti, ini masih akan dikomunikasikan lagi. Yang jelas kalau RS tipe B itu Jadi TPA Bujangga harus pindah,” tandasnya. (*)

Editor: RJ Palupi