Foto: Pelaku HA usai diamankan kepolisian

TANJUNG REDEB, – Seorang gadis berusia 14 tahun dan masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP) asal kecamatan Batu-putih menjadi korban nafsu bejat ayah tiri. Ironisnya, tindakan itu dialami korban sejak Juli 2021-April 2022. 

Adanya kejadian ini menjadi tanda jika hampir tidak ada tempat aman bagi anak perempuan, agar bisa terbebas dari ancaman tindak kekerasan seksual. 

Kasi Humas Polres Berau, Ipda Suradi mengatakan, aksi pencabulan itu terjadi dari Juli 2021 hingga April 2022 kemarin. Kasusnya baru terungkan sekitar sepekan lalu. 

“Pelaku berinisial HA (51), yang merupakan bapak tiri korban. Dia diamankan 19 April lalu oleh anggota Polsubsektor Batu Putih dan Polsek Bidukbiduk di rumahnya. Alasan pelaku khilaf,” ungkapnya, Senin (24/04/2022)

Lebih lanjut diterangkannya, dari pengakuan korban saat dimintai keterangan, sudah tidak bisa mengingat berapa kali dirinya dicabuli oleh ayah tirinya. Bahkan jumlahnya sudah lebih 20 kali. Namun korban hanya mengingat terakhir kali dia dicabuli yakni pada 19 April lalu. 

Pencabulan tersebut dilakukan pada hari Minggu (17/4/2022) lalu, sekira pukul 22.30 Wita, di dalam kamar pelaku. Sedangkan pada Selasa (19/4/2022) pelaku hanya memegang kemaluan korban. Saat itu, pelaku sedang memijit badan korban didalam rumah. 

“Korban tidak ingat, sudah berapa kali persisnya dicabuli oleh ayah tirinya,” tuturnya.

Aksi bejatnya kemudian terungkap, karena pelaku marah kepada korban, lantaran saat ditelepon tidak diangkat. Bahkan, pelaku sampai membanting hape milik korban, yang kemudian menjadi pemicu terungkapnya kasus tersebut.

“Korban marah, dan mengungkapkan semua perbuatan pelaku kepada ibu kandungnya. Ibunya yang tidak Terima, langsung melaporkannya ke Polsubsektor Batu Putih. Sekarang sudah dilakukan penahanan,” jelasnya.

“Hari itu juga, sekira pukul 14.00 Wita datang ke kantor Polsubsektor Batu Putih, ibu korban melaporkan pelaku. Aparat langsung mengamankan pelaku, dan sekarang sudah dilakukan penahanan,”tambahnya. 

Selain pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa, 1 lembar baju lengan panjang motif kotak-kotqk merah hitam, 1 lembar celana panjang warna cream, 1 lembar celana dalam wanita warna hitam, 1 (satu) lembar celana dalam pria warna abu-abu, 1 (satu) lembar celana dalam pria warna biru, 1 (satu) lembar celana dalam pria warna cream. 

Pasal 81 ayat (1) dan atau ayat (2) dan atau ayat (3) dan atau Pasal 82 ayat (1) dan atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, tentang perlindungan anak.

“Ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” pungkasnya(*)