BERAU TERKINI – Tren menjamurnya kafe sebagai tempat nongkrong andalan anak muda di kawasan padat penduduk Tanjung Redeb, Kabupaten Berau, kerap memicu tanda tanya warga.

Kehadiran bisnis hiburan yang menyajikan live music di tengah pemukiman ini seringkali dikeluhkan karena menimbulkan polusi suara dan mengganggu ketenangan lingkungan sekitar.

Menyikapi hal tersebut, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Berau, Nanang Bakran, menegaskan, setiap aktivitas usaha wajib mengantongi izin operasional demi kepastian fungsi lahan.

Guna mengantisipasi pelanggaran, DPMPTSP rutin menggelar bimbingan teknis dengan merangkul para pelaku usaha mikro yang mayoritas digerakkan oleh generasi muda.

“Kami undang seluruh sumber, memberikan arah-arahan, supaya usaha-usaha mereka juga secara ini legal,” ujar Nanang kepada Berauterkini, Kamis (9/7/2026).

Nanang menjelaskan, bisnis skala kecil seperti kedai kopi saat ini bisa memperoleh legalitas dengan sangat cepat melalui sistem Online Single Submission (OSS). 

Penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) langsung diproses otomatis oleh sistem karena kafe kategori ini masuk dalam klasifikasi usaha berisiko rendah.

“Sebenarnya semua usaha itu harus ada izinnya. Mengenai fungsi lahannya dan segala macam itu memang harus diproses,” tutur Nanang.

Kemudahan regulasi tersebut sengaja dibuka pemerintah pusat untuk memacu pertumbuhan ekonomi kreatif yang grafiknya melonjak tajam pasca-pandemi COVID-19. 

Oleh sebab itu, Pemkab Berau lebih mengedepankan aspek sosialisasi serta kolaborasi lintas sektor ketimbang melakukan pembatasan yang berpotensi mematikan iklim usaha yang sudah legal.

“Kami melakukan pembinaan dan berkolaborasi dengan berbagai pihak untuk memberikan bimbingan supaya usaha-usaha mereka berjalan secara legal,” tambahnya.

Terkait persoalan kebisingan yang kerap memicu konflik dengan warga, Nanang menyebut kendali sosial kini dikembalikan pada kebijakan etika dan toleransi di masing-masing rukun tetangga. 

Pasalnya, regulasi terbaru saat ini sudah menghapus syarat persetujuan tertulis dari warga atau tetangga sekitar saat seseorang ingin mendirikan usaha di kawasan padat.

“Masalah itu kan fleksibel saja, dia tahu sendiri lingkungannya,” kata Nanang.

Kendati aturan birokrasi telah disederhanakan oleh pemerintah pusat, Nanang secara pribadi menilai instrumen kendali lingkungan seperti Surat Izin Gangguan idealnya tetap dipertahankan guna meminimalkan gesekan di lapangan.

“Dulu ada, tapi sekarang enggak ada. Ini kan disederhanakan semua, cuma ya harusnya ada. Menurut kami harusnya ada,” pungkasnya. (*)