Bupati Kabupaten Berau Sri Juniarsih Mas, menerima sertifikat tanah dari Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
TANJUNG REDEB – Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Berau menyerahkan 177 sertifikat tanah kepada Pemerintah Daerah (Pemda) Berau, di ruang rapat Semama, Kantor Bupati Berau, Jalan APT Pranoto, Kamis (4/1/2023).
Bupati Kabupaten Berau Sri Juniarsih Mas, mengatakan penyerahan sertifikat tanah itu sebagai bentuk kepedulian dan perlindungan hukum Pemda terhadap aset yang dimiliki.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada BPN dan OPD terkait atas kemudahan ini. Selanjutnya, tanah milik Pemda yang belum bersertifikat sedang dalam proses di 2024,” ujar Bupati kepada berauterkini.co.id, Kamis (4/1/2023)
Dijelaskannya, tahun 2024 akan berfokus pada sertifikasi tanah yang ada dibawah jalan, karena sebagian besar tanah Pemda berada di bawah jalan. Untuk meningkatkan keamanan aset kedepan salah satu caranya adalah dengan melakukan sertifikasi.
“Selain tanah yang ada di bawah jalan, aset-aset yang belum bersertifikat juga akan kita proses semuanya,” katanya.
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Kantor ATR/BPN Berau Jhon Palapa, menjelaskan sebelumnya pihaknya telah menyerahkan sebanyak 155 bidang tanah periode 2022. Kemudian periode 2023 menyerahkan sebanyak 177 bidang tanah aset Pemda.
Artinya, selama setahun ini kerja sama antara ATR/BPN dan Pemda Berau mengalami peningkatan dalam satu tahun sebesar 114 persen dari sebelumnya.
“Berarti dalam setahun kita mengalami kenaikan yang luar biasa,” terangnya seraya menambahkan bahwa pihaknya menargetkan di tahun 2024 akan menyelesaikan 200 bidang tanah di semester satu.
“Mudah mudahan di akhir tahun kita bisa mencapai 400 bidang, sehingga semua aset Pemda bisa kita amankan dengan sertifikasi,” harapnya.
Dijabarkannya, dari 177 aset Pemda yang diserahkan itu terdiri dari jalan dan fasilitas umum. Lantas, 160 dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) serta 17 berasal dari mekanisme rutin.
Sehingga, sambungnya, manfaat yang bisa kita berikan dari program PTSL bukan hanya pada masyarakat penerima manfaat tetapi pemerintah daerah juga bisa merasakan.
“Sertifikat tanah yang kita berikan ini sudah clean and clear. Jadi, tidak ada masalah dan ini bagian dari pengaman aset Pemda,” terangnya.
Untuk percepatan, pihaknya telah melakukan beberapa terobosan, diantaranya menggratiskan pengukuran dan penerbitan sertifikatnya.
Sementara itu, Sapransyah, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah yang ditemui setelah pertemuan menjelaskan, saat ini aset daerah yang belum tersertifikasi sebanyak 1.000 lebih yang terdiri dari jalan dan fasilitas umum seperti puskesmas dan sekolah.
“Perkiraan masih ada 1.000 lebih yang belum tersertifikasi, mayoritas asetnya berada di dalam kota dan sebagian besar terdiri jalan,” ungkapnya. (*)
Reporter : Dini Diva Aprilia
Editor : s4h