TANJUNG REDEB – Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kabupaten Berau boleh melakukan Work From Home (WFH) selama 2 hari pasca libur Lebaran 1445 Hijriah. Namun Sekretaris Daerah (Sekda) Berau, Muhammad Said, menegaskan kebijakan itu berlaku terbatas.

Pemerintah memberikan kelonggaran dalam jadwal masuk kerja para ASN atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bakal kembali aktif masuk kantor untuk kerja dari rumah atau WFH dua hari pada Selasa (16/4/2024).

Mengutip keterangan resmi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, mengeluarkan ketentuan mengenai pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (Work From Office/WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (WFH) bagi PNS pada Selasa-Rabu, 16 dan 17 April 2024.

Ketentuan WFH PNS setelah Idul Fitri 2024 ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2024 yang ditujukan kepada pejabat pembina kepegawaian (PPK) di seluruh instansi pemerintah.

Pengaturan ini dilakukan untuk memperkuat manajemen arus balik Lebaran. Dengan poin penekanan, WFH dan WFO PNS setelah Idul Fitri 2024 diterapkan secara ketat dengan tetap mengutamakan kinerja organisasi dan kualitas pelayanan publik.

Merespon itu, Sekda Berau Muhammad Said, menyatakan kebijakan tersebut berlaku untuk seluruh ASN di Berau dengan catatan tetap harus memantau pekerjaan selama pemberian kelonggaran untuk WFH.

“Tidak libur, ya. Hanya tempat bekerjanya yang diberikan kesempatan dikerjakan di rumah,” kata pria yang akrab disapa Said tersebut.

Hanya saja, kebijakan itu berlaku terbatas. Tidak semua dinas dengan status pegawai negeri dapat menikmati WFO.

Said menegaskan, instansi yang berkaitan dengan pelayanan publik secara langsung, WFO tetap diterapkan optimal sebesar 100 persen.

Secara rinci instansi yang langsung berkaitan dengan masyarakat tetap WFO 100 persen, seperti bagian kesehatan, keamanan dan ketertiban, penanganan bencana, energi, logistik, pos, transportasi dan distribusi, obyek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, dan utilitas dasar.

Sementara untuk instansi pemerintah yang berkaitan dengan administrasi pemerintahan dan layanan dukungan pimpinan, WFH bisa dijalankan maksimal/paling banyak 50 persen dari jumlah pegawai yang teknisnya diatur instansi masing-masing.

“Kita menerapkan sesuai dengan edaran yang telah berlaku dari kementerian,” jelas Said.

Karena itu, pesannya kepada para kepala dinas untuk aktif memantau anak buahnya dalam memastikan pelayanan tetap berlangsung secara maksimal.

“Kepala dinas harus pro-aktif. Jangan sampai ada kekosongan pelayanan, khususnya yang bersentuhan langsung dengan pelayanan ke masyarakat,” sarannya.

Disampaikan, kebijakan tersebut sejatinya diberikan agar selama proses arus balik dari mudik lebaran berjalan lebih baik.

“Ini untuk keamanan arus balik pasca mudik ya,” terang Sekda. (*/ADV)

Reporter : Sulaiman

Editor : s4h