TANJUNG REDEB -Puluhan masyarakat mengatasnamakan pemerhati hukum menggelar aksi di halaman Kejaksaan Negeri Berau, Senin, 14 Juni 2021. Pengunjuk rasa menuntut kejelasan proses hukum yang menjerat seorang anggota DPRD Berau berinisial JH.

Koordinator lapangan (korlap) aksi, Ayatullah Khomeiny, menilai ada perbedaan dalam penanganan kasus JH. Jaksa penuntut umum (JPU) disebut terlalu lama menyelesaikan persoalan tersebut. Padahal, JH telah ditetapkan tersangka oleh Satreskrim Polres Berau pada 30 Maret 2021.

“Kami membawa perbandingan dengan kasus Bambang. Bambang ini warga biasa yang membeli tanah dari kelompok tani. Dia ditetapkan tersangka dan telah ditahan. Sedangkan JH masih bisa berkeliaran,” terang Ayatullah.

JH diketahui terjerat kasus hukum setelah dugaan penipuan jual beli lahan yang rupanya miliki suatu perusahaan. Transaksi jual beli dilakukan pada 2016 dengan nilai Rp1,5 miliar. “Ini kasusnya sama aja dengan Bambang tapi beda penanganan. Kami minta kejelasan dari Kejaksaan, kenapa dengan kasus yang sama tapi proses hukumnya berbeda,” lanjut Ayatullah.

Kejaksaan Negeri Berau pun disebut seolah memperlambat proses hukum. Membuat tersangka sampai saat ini tidak kunjung ditahan. “Kami tidak ingin masyarakat merasakan ketidakadilan dari penegak hukum,” tambahnya.

Menyikapi persoalan itu, Kepala Kejaksaan Negeri Berau, Nislianuddin, mengatakan bahwa kasus JH dan Bambang terdapat perbedaan. Meskipun, pasal yang disangkakan tetap sama. “eda kasus tentu beda pula barang buktinya,” sebut Nislianuddin.

Kejari Berau pun ditegaskan tidak mengistimewakan pejabat terkait. Karena di mata hukum semuanya sama. Dan pihaknya pun menyatakan tidak ada permainan dari jaksa yang seolah memperlambat proses hukumnya.

“Polisi sudah sempat menyerahkan bukti ke kami, tapi karena ada yang kurang jadi masih harus dilengkapi berkas perkaranya,” urai dia.

Saat ini kasus JH disebut sudah tahap P19. Dan pihaknya tidak memungkinkan menyidangkan berkas perkara yang belum P21. Sehingga, penyidik harus melengkapi kekurangannya terlebih dahulu.

“Kami selalu bersikap profesional dalam penyelesaian kasus. Kami tidak akan berat sebelah,”  tegasnya. (*/fer)

Editor: Bobby Lolowang