BERAU TERKINI – Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan menerima laporan dugaan penutupan dan pengalihan alur anak sungai di Kecamatan Segah yang diduga dilakukan oleh PT Berau Bara Abadi (BBA).
Akibat penutupan dan pengalihan alur anak sungai tersebut berdampak pada kebun warga yang terendam air.
Kepala DLHK Berau, Mustakim Suharjana, membenarkan adanya aduan warga tersebut. Bahkan, pihaknya mengaku telah mengonfirmasi kebenaran informasi tersebut ke manajemen perusahaan terkait.
“Terkait aduan masyarakat kami sudah konfirmasi ke BBA agar tim pengawas kami masuk ke sana,” terangnya.
Namun, pihaknya telah meminta keterangan terkait perubahan alur sungai tersebut. Berdasarkan penyampaian manajemen BBA, pihaknya telah memperoleh izin dari Kementerian PUPR.
“Ini masih sebatas informasi lisan dari manajemen perusahaan yang disampaikan kepada kami. Tapi, kami harus melihat fisiknya seperti apa,” jelasnya.
Dia menjelaskan, berkaitan dengan hal itu, pihaknya akan segera melakukan verifikasi lapangan. Apakah aduan yang dilayangkan warga yang terdampak akibat pengalihan jalur sungai itu atau ada faktor lain. Kemudian juga berkaitan dengan izin pengalihan alur sungai dari Kementerian PUPR.
“Jadi kami belum dapat bukti otentik, terutama terkait surat izin yang diklaim pihak perusahaan,” jelasnya.
Namun, apabila dalam prosesnya pihak perusahaan terbukti melanggar, maka pihaknya meminta perusahaan harus bertanggung jawab.
“Tentu ada sanksi dan mereka juga kami minta kembali menormalkan aliran sungai yang telah ditimbun,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, manajemen PT BBA belum bisa dikonfirmasi. (*)