Penulis : admin

TANJUNG REDEB-Persoalan dugaan aktivitas penambangan batu bara ilegal di Gang Dilayas, RT 6, Bujangga masih bergulir. Sejumlah warga Bujangga, melakukan lokasi lahan yang sempat digali menggunakan alat berat. Bahkan, warga Bujangga, juga memasang baliho bertulis penolakan atas aktivitas penambangan ilegal, Rabu, 11 Agustus 2021.

Ketua RT 06 Kelurahan Bedungun, Baharuddin mengatakan, penyegelan itu dimaksudkan agar aparat penegak hukum benar-benar bisa mengawasi lokasi tersebut. Bahkan, pihaknya pun mengharapkan agar lokasi tersebut segera ditimbun kembali.

“Itukan membahayakan. Apalagi, anak-anak kami sering bermain di situ. Khawatirnya nanti menyebabkan genangan. Kami minta itu ditutup kembali,” ujarnya.

Selain itu, pihaknya juga mempertanyakan keberadaan alat berat yang sempat dipasangi garis polisi. Dikatakannya, alat berat PC 200 Volvo yang waktu itu digunakan untuk melakukan penggalian, telah hilang dari lokasi.

“Alatnya sudah hilang. Tidak tahu ke mana,” tegasnya.

Pihaknya pun meminta kejelasan, kemana alat tersebut perginya. Lantaran, alat itu seharusnya tidak boleh berpindah, tanpa adanya pengawasan dari pihak kepolisian.

“Itu alat sudah dipasangi garis polisi. Kok bisa hilang,” tanyanya.

Menyikapi persoalan itu, Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim Polres Berau, Ipda Aldrin mengatakan, alat berat tersebut telah dipindahkan ke tempat yang lebih aman. Yakni, disalah satu workshop.

“Alatnya kami pindah. Ada di workshop,” katanya.

Pemindahan itu bermaksud agar barang bukti tersebut tidak diganggu oleh orang. Serta, untuk menghindari hilangnya komponen dari alat berat yang tersita itu.

“Di sana tidak ada yang jaga. Jadi diputuskan untuk dipindah. Biar memperkecil potensi kerusakan dan kehilangan,” jelasnya.

Ditegaskannya, saat ini alat tersebut berada dibawah pengawasannya. Dan pihaknya pun akan melakukan penindakan sesuai dengan aturan yang ada.

“Penindakannya, sesuai dengan aturan dan undang-undang yang berlaku,” bebernya.

Lanjutnya, menindaklanjuti soal adanya informasi titik lain yang digunakan untuk aktivitas penambangan batu bara ilegal, pihaknya masih menunggu laporan dari  Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Berau.

“Informasi di berita ada 6 titik lagi. Kami tunggu laporan dari DLHK dulu. Di mana saja lokasinya,” pungkasnya. (*)

Editor: Bobby Lalowang