TANJUNG REDEB – Secara khusus Berau akan menciptakan  fasilitas khusus untuk memasarkan hasil produksi pangan daerah. Ditargetkan akhir tahun media yang diberi nama toko tani Indonesia akan terealisasi. Selain jenis dan kualitas, harga juga akan ditetapkan oleh pemerintah daerah melalui Peraturan Bupati (Perbup).

Sejauh ini, hasil produksi pangan Berau belum terakomodir secara khusus pada satu media pemasaran. Pelaku usaha produksi dan pemasaran juga masih belum terpusat dan banyak dilakukan perorangan.

Kepala Dinas Pangan Berau, Pattah Hidayat mengungkapkan, pihaknya saat ini sudah menyiapkan bangunan untuk fasilitas tersebut. “Tinggal melengkapi administrasi dan kelengkapan produksi yang akan dipasarkan,” jelasnya.

Ide ini sudah lama tercetus dan telah diproses. Salah satu aset Pemda berupa bangunan  Korpri dinilai sangat strategis untuk dijadikan toko tani ini.

Sedangkan untuk pembentukan bangunan baru, masih akan berproses setelahnya. Pattah membeberkan, Berau memang harus memiliki toko tani, lantaran di daerah lain telah banyak yang memilikinya.

Realisasi toko tani Indonesia di Berau menurutnya bisa terealisasi dalam waktu dekat mengingat saat ini sudah ada bangunan yang bisa dimanfaatkan.

“Ya kami optimis untuk terbangun, karena bangunannya sudah ada, “jelasnya.

Terbentuknya Toko Tani Indonesia ini nantinya, atas kerjasama beberapa OPD yang ada seperti,Dinas Pertanian dan Peternakan, Dinas Perikanan, Diskoperindag, Dinas Perkebunan serta Perum Bulog.

“Harapannya toko ini nanti dapat menyerap hasil produksi komoditi Berau,termasuk mengajak masyarakat Berau untuk menggunakan produk daerah sendiri,” jelas Pattah.

Sementara ini, dinas pangan Berau telah memasarkan beras lokal yang dipusatkan di kantor dinas pangan.Kedepan setelah terealisasi, tidak hanya beras, tetapi semua produk komoditi pangan Berau akan dipasarkan di fasilitas tersebut.

Guna menunjang produk berkualitas, pihaknya memberi subsidi pada petani berupa alat pengukur kadar air, kemasan pembungkus dan subsidi ongkos kirim dari kampung menuju kantor Dinas Pangan.

“Jadi nanti jenis-jenis yang akan dipasarkan, kualitasnya serta harga eceran tertingginya atau HET akan diatur melalui peraturan bupati,” tutupnya. (*)

Editor: RJ Palupi