TANJUNG REDEB – Dinas Pendidikan (Disdik) Berau baru mengizinkan 29 Sekolah Menengah Pertama (SMP) melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas. Padahal ada 66 pengajuan permohonan. Rekomendasi hanya diberikan bagi sekolah yang memenuhi semua syarat utama dan administrasi. Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas menegaskan, jangan sampai dalam pelaksanaan PTM ada kelonggaran Prokes. Sehingga menciptakan kluster baru lagiPTM terbatas 29 SMP sudah mulai digelar sejak Senin (10/10/2021).

Pelaksanaannya sudah sesuai dengan rekomendasi yang diberikan. Dalam peninjauannya Bupati Sri Juniarsih menegaskan, pihak sekolah perlu kembali mengingat komitmen pelaksanaan PTM wajib memperketat Prokes.Bupati tidak ingin yang meninjau langsung kegiatan PTM Terbatas perdana itu menegaskan agar pihak sekolah memperhatikan prokes yang ada.“Alhamdulillah karena Berau sekarang sudah masuk ke zona kuning dan Level 3, jadi PTM terbatas sudah diperbolehkan,tetapi harus diingat jangan sampai mengendorkan Protokol kesehatan,” ungkapnya.

Penerapan PTM terbatas yakni, 30 persen dari rombongan kelompok belajar kelas secara bergantian. Menurutnya, itu menjadi aturan yang baik, lantaran dirinya tidak menginginkan keputusan dari pembukaan PTM Terbatas, justru menimbulkan klaster baru.

“Saya sudah lihat langsung, sekolah di beberapa perkotaan kan memang rawan, tapi dengan aturan yang ketat, saya rasa ini akan aman dan tidak perlu dikhawatirkan,” ungkapnya.

Apalagi, dari  ke 13 Kecamatan di Berau, 12 termasuk zona kuning dan 1 berstatus zona hijau. Hal itu menjadi  pertanda yang baik, kasus semakin menurun setiap harinya. Sri melanjutkan, beberapa sekolah yang sudah melangsungkan PTM Terbatas, sudah dilengkapi dengan persyaratan vaksinasi. Begitu juga beberapa murid yang sudah mendapatkan vaksin.

“Saya harap sekolah bisa bekerja sama untuk prokesnya, karena harus ada Satgas juga ya per sekolah,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Berau, Murjani menerangkan, bahwa sebelum terbit rekomendasi bagi sekolah yang telah menggelar PTM Terbatas, terlebih dahulu memenuhi semua syarat.Antara lain seperti vaksinasi pada guru dan murid, sekolah wajib membentuk Satgas dan kerja sama antara Puskesmas terdekat.“Yang boleh PTM ini, tentu sekolah yang memenuhi persyaratan terlebih dahulu. Dinas Pendidikan sebelumnya meninjau langsung pula kelengkapan di sekolah,” jelasnya.

Sesuai data yang mereka miliki, sebanyak 29 sekolah SMP se 13 Kecamatan di Berau sudah mendapatkan rekomendasi dari Dinas Pendidikan, dari total 66 permohonan. Murjani juga mengakui, bahwa ada beberapa sekolah yang mengajukan permohonan, tetapi belum dapat terpenuhi setelah survei di lapangan.  Menurut Murjani, rekomendasi itu dapat diberikan, jika sekolah bisa sesuai dengan aturan. Jadi, sekolah tetap bisa mengajukan kembali permohonannya.

Adapun 13 aturan protokol kesehatan yang perlu dipatuhi, yang berhubungan dengan sarana sanitasi.  Begitu juga surat pernyataan dari orangtua, sebagai pendukung keberlangsungan PTM. Apalagi diakuinya, rekomendasi dari orang tua bersifat penting. Jika orangtua tidak setuju sang anak tidak diperlakukan mengikuti PTM Terbatas, hal itu juga masuk dalam pertimbangan.(*)

Editor: RJ Palupi