TANJUNG REDEB – Menjelang waktu berbuka puasa, dapur menjadi ruangan yang sibuk dengan persiapan makanan.

Namun, apakah mencicipi masakan saat berpuasa dapat membatalkan ibadah puasa? Berikut penjelasannya.

Ustazah Nur Hasanah, pendakwah juga pengajar dari Sekolah Dasar Islam Terpadu Ash-Shohwah Berau, menjelaskan bahwa mencicipi masakan saat berpuasa tidak membatalkan puasa, asalkan tidak ada makanan yang tertelan dan adanya alasan kebutuhan.

“Mencicipi makanan saat puasa itu dibolehkan, asalkan memenuhi syarat-syarat tertentu. Selama tidak ada niat mempermainkan hukum syariat,” jelas Nur, Rabu (5/3/2025).

Wanita yang merupakan anggota MUI Berau ini juga menambahkan, dalam Majmu’ Fatawa (25/266-267), mencicipi makanan tidak membatalkan puasa selama tidak ada makanan yang masuk ke kerongkongan. Hal ini berlaku bagi mereka yang memiliki kebutuhan tertentu.

Ditambahkannya, mencicipi makanan dapat dilakukan terutama bagi yang memiliki kebutuhan mendesak, seperti ibu rumah tangga yang memastikan rasa masakan untuk keluarga yang khawatir rasa makanannya tidak sesuai.

“Makanan hanya diletakkan di ujung lidah untuk mengetahui rasanya. Setelah itu, langsung dikeluarkan bersama liur yang mungkin mengandung sisa rasa makanan. Selama tidak tertelan, puasanya tetap sah,” paparnya.

Sebagai agama yang rahmatan lil ‘alamin, Islam memberikan kemudahan dalam pelaksanaan ibadah puasa, termasuk dalam kondisi tertentu.

“Selama ada kebutuhan mendesak, dan niatnya hanya mencicipi, ini diperbolehkan tapi tetap harus hati-hati agar puasanya tidak terganggu,” pungkasnya. (*)