BERAU TERKINI – Oditurat Militer mengungkap motif prajurit BAIS TNI melakukan aksi penyiraman air keras ke aktivis Andrie Yunus.

Aktivis KontraS Andrie Yunus menjadi korban kekerasan atas aksi penyiraman air keras oleh prajurit BAIS TNI.

Diketahui prajurit BAIS TNI menyerang Andrie Yunus dan melukainya dengan siraman air keras pada Kamis (12/3/2026) silam.

Akibat serangan itu, Andrie Yunus mengalami luka bakar dan kerusakan pada matanya.

Kini pihak Oditurat Militer telah menetapkan status tersangka dan melimpahkan berkas para tersangka kepada Pengadilan Militer.

Empat tersangka tersebut yakni Kapten Nandala Dwi Prasetia, Lettu Sami Lakka, Lettu Budhi Hariyanto Widhi, dan Serda Edi Sudarko bakal segera disidangkan.

Video detik-detik aktivis KontraS Andrie Yunus disiram air keras (X/@MurtadhaOne1)
Video detik-detik aktivis KontraS Andrie Yunus disiram air keras (X/@MurtadhaOne1)

Menurut Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta, Kolonel Chk Andri Wijaya, para tersangka melakukan aksinya karena dilatari oleh motif dendam pribadi.

Namun tidak dijelaskan lebih rinci dan spesifik maksud dendam pribadi yang menyebabkan para tersangka menyerang Andrie Yunus.

“Untuk motif, sampai dengan saat ini yang kami dalami berita acara pemriksaan bahwa motif yang dilakukan para terdakwa ini adalah dendam pribadi terhadap saudara AY,” ujar Kolonel Chk Andri Wijaya dikutip dari laporan Kompas.com

Lebih jauh, para tersangka kini terancam oleh pidana penjara maksimal 12 tahun penjara.

Mereka didakwa bersalah dengan dijerat pasal berlapis yakni pasal 469 ayat 1 juncto pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun penjara.

Kemudian Pasal 468 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf C dengan ancaman pidana maksimal 8 tahun penjara dan dakwaan subsider pasal 467 ayat 1 juncto ayat 2 juncto pasal 20 huruf C dengan dengan ancaman maksimal 7 tahun.