Foto: Kondisi TPA Bujangga yang sudah over kapasitas
TANJUNG REDEB – Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bujangga tidak bisa digunakan lagi. Pembangunan zona dua atau kawasan baru mulai dibangun menggunakan anggaran CSR.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Berau, Mustakim Suharjana mengatakan pihaknya terpaksa mengandalkan anggaran CSR untuk membentuk zona 2 di kawasan TPA Bujangga, dengan luasan 1 hektar.
Saat ini, sudah masuk pengerjaannya, dan terdapat beberapa perusahaan lingkar kawasan tersebut yang membantu untuk membangun zona itu. Meskipun, sebelumnya, seharusnya DPUPR yang membangun panataan zona 2.
Mustakim menjelaskan, anggaran dari daerah tidak bisa turun sebab TPA Bujangga sudah seharnya di relokasi ke tempat baru.
“TPA itu harus direlokasi, jaraknya terlalu dekat dengan lokasi RSUD yang baru, dikawasan inhutani,” ungkapnya.
Sehingga untuk mengantisipasi, pihaknya membangun kawasan zona 2 untuk menampung sampah Berau untuk sementara waktu.
“Kalau mau dibangunkan oleh DPUPR, akan jadi rugi karena memang harus relokasi, jadi mau tidak mau dari anggaran CSR dulu,” ungkapnya.
Pembangunan RSUD baru juga sifatnya mendesak, maka itu pihaknya akan beriringan dalam pembangunan RSUD, dan mencari tempat untuk relokasi.
Pihaknya akan mengadakan lelang untuk konsultan, mengenai penentuan wilayah relokasi TPA.
DLHK Berau sendiri memiliki target relokasi pada kawasan daerah Kampung Labanan, yang sifatnya tidak berada di kawasan kota. Dan relokasi nantinya, diperuntukkan untuk 20 tahun kedepan.
“Tapi kita perlu konsultan juga, RSUD juga ditargetnya 2-3 tahun kedepan untuk bisa beroperasi. Jadi masih bisa kita kejar untuk relokasi TPA,” tegasnya.
Mustakim juga berharap disetiap kecamatan bisa memiliki TPS tersendiri. Misalnya di Kecamatan Sambaliung memiliki pembuangan sementara, dan hanya sampah yang tidak bisa diolah yang bisa ditampung di TPA.
Selain pembukaan zona 2, pihaknya juga memiliki cadangan untuk zona 3 yang masih belum dibangun. Lantaran potensi lahan mencapai 14 hektar dan belum semuanya bermanfaat. (*)