Foto: Kepala Disdukcapil Berau David Pamuji

TANJUNG REDEB- Siap-siap, pemerintah mulai melakukan peralihan penggunaan KTP fisik ke KTP digital. Kedepan, masyarakat Indonesia, termasuk Kabupaten Berau harus melek teknologi untuk bisa menggunakan KTP digital atau identitas digital.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), David Pamudji menjelaskan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mulai mengujicoba Kartu Tanda Penduduk (KTP) digital yang bisa diakses menggunakan ponsel pintar. Itu sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2022, tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak, Dan Blangko Kartu Tanda Penduduk Elektronik, serta Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital.

Di mana untuk tahap awal, penggunaan KTP digital ditujukan untuk ASN di lingkungan pemerintah daerah. KTP digital atau identitas kependudukan digital masih dalam proses pengembangan.

“Sementara yang diprioritaskan menggunakan KTP Digital masih PNS dan PTT, yang ada di lingkungan Pemerintah Daerah sebagai percontohan,” ujarnya.

Adapun aplikasi Identitas Kependudukan Digital, dapat diunduh melalui play store. Aplikasi kependudukan digital itu juga sudah terkoneksi dengan hampir seluruh kementerian yang ada.

Makanya, kata dia, blanko yang difasilitasi Kemendagri, akan mulai dikurangi pada awal tahun 2023. Selaras dengN dilakukannya sosialisasi KTP digital kepada masyarakat

“Di sana, kita bisa membuka berbagai layanan lainnya, seperti kartu pra kerja (apabila memiliki), NPWP, hampir semua kementerian yang sudah bekerja samua dengan Dukcapil itu bisa dilihat dalam satu link atau aplikasi,” jelasnya.

Meskipun kata David, KTP digital perlahan mulai diterapkan, pemerintah tidak akan melakukan penarikan fisik KTP yang sudah ada sekarang. Bahkan, bagi masyarakat yang baru membuat KTP-el, juga tetap akan dibuatkan fisik KTP sebagai pegangan masyarakat.

“Tetap sah. Tidak masalah juga, tapi tetap dilakukan sosialisasi agar selain memiliki fisik dari KTP, juga memiliki KTP digital,” tuturnya.

Adapun tujuan dari penerapan Identitas Kependudukan Digital adalah, untuk mengikuti penerapan teknologi informasi dan komunikasi, mengenai digitalisasi kependudukan. Serta, meningkatkan pemanfaatan digitalisasi kependudukan bagi masyarakat, mempermudah dan mempercepat transaksi pelayanan publik atau privat, dalam bentuk digital.

Tidak itu saja, KTP digital juga dapat mengamankan kepemilikan identitas kependudukan digital melalui sistem autentikasi, guna mencegah pemalsuan dan kebocoran data.

“Juga melakukan validasi, serta penghematan pengeluaran biaya negata untuk pengadaan blanko KTP-el yang jumlahnya tidak sedikit,” jelasnya.

Namun kata David, apabila ada warga yang tidak memiliki perangkat android, tidak perlu khawatir. Karena fisil KTP-el masih bisa digunakan selama KTP itu berlaku. Bahkan, fisik KTP tetap akan diproduksi, namun tidak sebanyak sebelumnya.

“Fisik tetap akan diproduksi, tapi tidak sebanyak seperti sebelumnye. Jadi tidak langsung harus semuanya menggunakan KTP digital. Orang yang baru membuat KTP juga akan diberikan fisiknya juga,” pungkasnya. (/)