SAMARINDA – Pemeriksaan kasus dugaan korupsi dana hibah olahraga Kalimantan Timur kembali berlanjut. Kejaksaan Tinggi Kaltim memanggil mantan Ketua Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) Kaltim, Zairin Zain, untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

Zairin datang ke kantor Kejati di Jalan Bung Tomo, Samarinda, pada Senin (16/6/2025) pagi. Ia tiba bersama kuasa hukumnya, Apriliansyah, dan diperiksa penyidik selama kurang lebih lima jam.

Usai pemeriksaan, Zairin menegaskan bahwa dirinya tidak mengelola keseluruhan dana hibah senilai Rp100 miliar yang bersumber dari APBD Kaltim tahun anggaran 2023. Ia menyebut hanya sebagian dana yang menjadi tanggung jawab DBON.

“Pertanyaannya seputar pemanfaatan dana. Tapi perlu saya luruskan, dana Rp100 miliar itu tidak semua dikelola DBON,” kata Zairin.

Dari total dana hibah yang digelontorkan melalui Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kaltim, Zairin menyebut hanya sekitar Rp31 miliar yang masuk ke DBON. Selebihnya, kata dia, dibagikan kepada tujuh lembaga atau komite olahraga lainnya yang turut menerima alokasi dana.

“Yang lain dikelola oleh komite olahraga lain. Semuanya juga sudah dimintai keterangan,” kata mantan Bappeda Kaltim itu.

Kejati Kaltim membenarkan pemeriksaan terhadap Zairin sebagai salah satu pihak yang dianggap mengetahui alur penggunaan anggaran hibah. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, menyampaikan bahwa Zairin diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi.

“Hari ini kami memeriksa saudara Zairin Zain. Ia dimintai keterangan sebagai pihak yang mengetahui alur dana hibah,” ujar Toni.

Sebelumnya, penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim telah menggeledah kantor Dispora Kaltim pada 26 Mei 2025. Dari penggeledahan itu, penyidik menyita dokumen serta perangkat elektronik yang berkaitan dengan pengelolaan dana hibah olahraga.

Dana hibah sebesar Rp100 miliar itu diberikan berdasarkan Keputusan Gubernur Kaltim Nomor 100.3.3.1/K.277/2023 yang ditetapkan pada 17 April 2023. Proses pencairan dilakukan melalui Dispora, kemudian disalurkan kepada delapan lembaga olahraga yang berada di bawah koordinasi DBON.

Dalam proses pelaksanaan, Kejati mencium adanya dugaan penyimpangan terhadap ketentuan penggunaan dana. Pemeriksaan terhadap para saksi pun dilakukan sejak awal Juni, termasuk dari unsur internal DBON dan pejabat Pemerintah Provinsi Kaltim. Sekretaris Daerah Sri Wahyuni termasuk yang sudah diperiksa penyidik.

Kejati masih terus mendalami struktur pertanggungjawaban dan alur distribusi anggaran di antara lembaga-lembaga penerima hibah. Hingga saat ini, belum ada tersangka yang diumumkan dalam kasus tersebut. (*)