Foto: Apel ASNd dilingkungan Pemkab Berau

 TANJUNG REDEB, – Seluruh ASN Berau akan menerima kenaikan pendapatan. Baik ASN berstatus PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Kabar itu menyusul kebijakan  Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan persetujuan tambahan penghasilan pegawai (TPP) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah setelah mendapatkan pertimbangan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Di Kabupaten Berau sendiri telah dinaikkan sejak April 2022.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Berau, Sapransyah menyampaikan, pemberian TPP bagi ASN berkisar antara Rp 200 ribu hingga Rp 3 juta. 

Tak hanya PNS dan P3K, bahkan tenaga honor sekalipun akan diberikan kenaikan penghasilan.

“Sejak April sudah kami naikkan. Dan itu juga sudah mendapat persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Berau,” sebutnya, Rabu(14/9/22).

Dia menegaskan, hal itu tidak akan membebani batas maksimal belanja pegawai yakni 40 persen dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Berau. Jika melebihi batas, pasti sudah mendapat teguran.

Disebutkannya, pemberian TPP merupakan kewenangan daerah. Dan pemerintah pusat yang mengatur regulasi melalui Permendagri Nomor 27/2021 perihal Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2022 yang dituangkan dalam pasal 203 terkait dengan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). 

Diajukan setelah pemerintah daerah melakukan validasi penghitungan pemberian penghasilan yang dimaksud.

Lanjutnya, syarat untuk menaikkan TPP ASN memang banyak dan sulit. Namun, pihaknya telah menginput semua data yang dibutuhkan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Kalau sebelumnya tidak perlu persetujuan banyak pihak jadi lebih mudah,” tutupnya. (*)