Foto: Personel Polsek Tanjung Redeb saat mengamankan ratusan botol Miras berbagai merk
TANJUNG REDEB- Polres Berau mulai lakukan “bersih-bersih” peredaran miras yang menjadi salah satu jenis penyakit masyarakat (Pekat). Dari 3 hingga 27 Agustus 2022 ini, setidaknya Polres Berau sudah mengamankan ribuan botol miras berbagai merek senilai puluhan juta rupiah dari berbagai wilayah hukum Polres Berau.
Kapolres Berau AKBP Shindu Brahmarya melalui Kasi Humas Polres Berau, Iptu Suradi mengatakan, sebanyak 1.708 miras diamankan Dari 7 lokasi di Kecamatan Tanjung Redeb, Gunung Tabur, Sambaliung, dan Teluk Bayur, oleh jajaran Polres Berau.
Salah satu tujuan diamankan nya ratusan botol miras tersebut yakni, Polres Berau berupaya mewujudkan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang stabil.
“Sehingga perlu harus ada upaya yang konsisten dan berkesinambungan yang dilakukan aparat kepolisian. Saat ini semua barang bukti maupun para pelaku peredaran miras sudah kami amankan,” jelasnya.
Seluruh pelaku kata dia, akan dikenakan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Berau Nomor 11 Tahun 2010 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Berau Nomor 2 Tahun 2009, tentang
Pelarangan Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol, diancam kurungan pidana paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000.
Kemudian di Pasal 5 Peraturan Daerah Kabupaten Berau Nomor 11 Tahun 2010 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Berau Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pelarangan Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.
“Di mana setiap orang dilarang meminum-minuman beralkohol di temapat-tempat umum, diancam kurungan pidana paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp
Rp 5 juta,” Ujarnya.
Ditegaskan nya, tidak hanya permasalahan besar saja yang harus diperhatikan. Namun lanjut dia, permasalahan kecil, baik miras, judi, hingga kegiatan prostitusi yang melibatkan anak dibawah umur. Ini kerap terjadi ditengah-tengah masyarakat. Dan turut berdampak pada ketidaktertiban lingkungan.
Permasalahan yang melekat pada masyarakat, adalah penyakit masyarakat. Dalam istilah
sosiologi, termasuk dalam kajian Patologi Sosial, yaitu ilmu yang mempelajari tentang gejala-gejala sosial yang dianggap sakit.
Di mana hal itu berkaitan dengan semua tingkah laku, yang bertentangan dengan norma kebaikan, stabilitas lokal, pola kesederhanaan, moral, hak milik, solidaritas kekeluargaan. Hingga hidup rukun bertetangga, disiplin, kebaikan dan hukum formal.
Apalagi, dalam kehidupan masyarakat yang majemuk, dengan jumlah penduduk yang banyak, penyakit masyarakat cenderung bervariasi dan jumlahnya lebih banyak dibanding dengan masyarakat yang
homogen.
“Masyarakat yang berada di Kampung akan menghadapi penyakit sosial yang berbeda dengan masyarakat yang kota. Sehingga, penanganannya juga akan berbeda,” jelasnya.
Ketahanan masyarakat dalam mencegah munculnya berbagai penyakit masyarakat, menurutnya tergantung dari
masyarakat itu sendiri. Terutama dalam membangun norma yang disepakati.
Semakin banyak norma yang
dilanggar, akan tampak semakin banyak pula penyakit yang muncul dalam masyarakat. Misalnya saja tindak pidana, akibat minum-mjnuman keras. Belum lagi lajunya perkembangan teknologi, juga menjadi fasilitator terhadap munculnya berbagai modus dan variasi baru penyakit masyarakat.
“Ada banyak hal yang bisa terjadi, seperti tindak kejahatan prostitusi, judi dan tindakan kejahatan lainnya. Makanya kami, dari aparat kepolisian akan mencegah dan meminimalisasi potensi-potensi ini,” pungkasnya. (/)