Reporter : Sulaiman
|
Editor : Syaifuddin Zuhrie

TANJUNG REDEB – Kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Berau sebesar 6,5 persen dari Rp 3,8 juta menjadi Rp 4,081 juta disambut baik oleh para petinggi EXCO Partai Buruh Berau.

Ketua Partai Buruh Berau, Lukman, menyatakan kenaikan tersebut dinilainya cukup adil. Mengingat tingginya biaya hidup, khususnya para kaum pekerja Bumi Batiwakkal.

“Itu tentu jadi kabar baik bagi kami kaum buruh,” kata Lukman, Selasa (16/12/2024).

Ia menerangkan, dalam komunikasi dengan pihak yang tergabung di dalam DPK atau Dewan Pengupahan Kabupaten, telah berjalan sesuai harapan.

Kendati sempat terjadi perdebatan alot, menurutnya itu menjadi bagian dari proses yang demokratis.

Sebab, semua pihak memiliki hak untuk menyampaikan pandangan dan gagasannya di dalam forum tersebut.

“Itu hal biasa dalam mediasi, terpenting adalah proses dan hasil akhirnya,” sebut dia.

Kendati menjadi kabar baik, ia tetap memberikan catatan. Menurutnya, keputusan tersebut harus menjadi pedoman perusahaan untuk memenuhi hak para buruh.

Di samping itu, tak kalah penting hubungan antara pengusaha dan karyawan dapat berjalan dengan baik. Sebab, prinsip saling membutuhkan diilhami sebagai keterikatan antar semua pihak agar saling menguntungkan.

“Itu harus jadi pedoman, perusahaan jangan sampai lalai,” ujar dia.

Ia juga meminta kepada setiap organisasi serikat buruh di Berau agar dapat saling menguatkan untuk pemenuhan hak-hak buruh.

Kekuatan serikat dianggap sebagai hal yang penting dalam menjaga iklim bisnis di sebuah perusahaan. Apalagi, serikat buruh menjadi syarat dalam berjalannya perusahaan pada umumnya.

“Serikat harus bersatu, meskipun berbeda-beda bendera,” ujar dia.

Menyinggung ihwal kenaikan Upah Minimum Sektor Kabupaten (UMSK) Berau 2025 untuk bidang usaha pertambangan dan perkebunan, Lukman, menginginkan setiap perusahaan harus mematuhi kebijakan tersebut.

Diketahui, UMSK perkebunan disepakati dengan kenaikan 1 persen, atau naik Rp40.813 sehingga besaran menjadi Rp4.122.210.

Sementara pertambangan, disepakati dengan kenaikan 2,55 persen atau Rp104.056 menjadi Rp4.185.471.

“Angka itu harus jadi acuan. Serikat harus jeli melihat perusahaan tempatnya bekerja,” kata dia.

Pemahaman secara utuh terkait UMSK para buruh, menjadi hal penting untuk menekan perselisihan antara pengusaha dan pekerja.

“Harus dilihat, kalau subcon itu tidak bisa ikuti UMSK. Misal main power untuk security,” terangnya.

Ke depan, secara politik Partai Buruh Berau akan mengawal proses penerapan aturan yang telah disepakati.

Kendati tak memiliki dewan di parlemen pada tahun ini, Lukman menegaskan, dalam hal hak pekerja, pihaknya akan menjadi garda utama yang akan mengawal bila terjadi pelanggaran oleh pihak perusahaan.

“Suara rakyat itu suara tuhan mas, aspirasi rakyat harus dipenuhi,” tegas Lukman.

Dirinya juga berpesan kepada setiap serikat buruh di Berau agar dapat mengawal keputusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023 tentang kenaikan upah.

“Ini semangat secara nasional, harus dikawal serius,” tutup dia. (*)