TANJUNG REDEB,- Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Berau, Ira Kencana, menanggapi tindakan saksi pasangan calon kepala daerah nomoe urut 01 yang menyebut adanya catatan khusus di 10 kecamatan dari 13 kecamatan yang ada di Berau.
Penolakan itu disampaikan saksi utusan paslon nomor urut 01, Madri Pani-Agus Wahyudi, saat penetapan hasil rekapitulasi perolehan suara ditingkat kabupaten. Namun cukup lemah untuk menjadi dasar dilakukan pemilihan suara ulang (PSU).
“Kalau saksi itu tidak mau bertandatangan itu hak mereka,” jelasnya, Rabu (3/12/2024).
Menurutnya, alasan saksi tidak bertandatangan kata Ira, bisa saja dari pihak paslon nomor urut 01 menemukan bukti pelanggaran yang kuat.
Sehingganya, saksi 01 diberikan waktu 3 hari untuk melakukan gugatan terhadap hasil Pilkada 2024 yang ditujukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Dan MK juga menyediakan waktu untuk pihak yang ingin melakukan gugatan terkait perselisihan hasil,” jelasnya.
Terkait penyampaian saksi paslon 01, yakni beberapa proses penyelenggaraan yang masuk dalam kejadian khusus. Diakuinya masih cukup lemah jika menuntut penyelenggra melakukan pemilihan suara ulang (PSU).
Berbeda halnya dengan pemilihan legislatif (Pileg) 2024 pada Febuari lalu. Saat itu, ada beberapa TPS di Kecamatan Tanjung Redeb dan Sambaliung yang dilakukan PSU.
“Kenapa saat Pileg kemarin bisa PSU, karena dugaan pelanggarannya itu didapati dan diketahui pada saat masih di TPS. Sementara di Pilkada ini, sudah pleno kabupaten baru dibunyikan,” katanya.
Ira juga menyebut, seluruh persoalan yang dikemukakan oleh saksi 01, pada dasarnya sudah diselesaikan dan disinkronkan di tingkat TPS.
Sehingganya, rekapitulasi di tingkat kecamatan, permasalahan yang masuk dalam catatan khusus oleh saksi 01 tersebut tidak lagi dibahas, karena sudah dianggap selesai.
“Tapi apa yang dibunyikan saksi 01, juga menjadi atensi kami, dan akan tetap kami kaji. Kami di Bawaslu juga ada prosedur,” pungkasnya. (/)