TANJUNG REDEB – UPTD Pasar Sanggam Adji Dilayas telah memberikan surat peringatan kepada pedagang yang kedapatan menjual panganan yang terindikasi mengandung formalin.
Dua jenis panganan yang terdeteksi mengandung formalin tersebut adalah teri kering dan cumi kering, yang berasal dari luar daerah Berau.
Staf UPTD Pasar Sanggam Adji Dilayas, Rian Gazali, menjelaskan bahwa hasil uji sampel oleh Balai Besar POM Samarinda menunjukkan adanya kandungan formalin pada kedua jenis panganan tersebut.
“Iya benar, teri kering dan cumi kering yang disuplai dari luar daerah yang terindikasi mengandung formalin,” kata Rian, Jumat (15/11/2024).
Rian juga mengungkapkan bahwa para pedagang yang menjual pangan tersebut sudah diberi peringatan dan diminta untuk tidak lagi menjual produk yang terindikasi mengandung formalin.
Menurut keterangan pedagang, mereka tidak mengetahui bahwa barang yang mereka jual terkontaminasi formalin.
“Mereka tidak tahu jika barang yang dijualnya mengandung formalin. Kami masih memberikan peringatan dan tindakan persuasif. Namun, jika pedagang tersebut sengaja menjualnya berulang kali, kami akan serahkan kepada pihak berwajib,” ujarnya.
Rian menambahkan, hasil uji sampel menunjukkan bahwa panganan yang terindikasi mengandung formalin hanya berasal dari luar daerah.
Sementara itu, panganan lokal yang diuji, baik sementara maupun konfirmasi, tidak ditemukan mengandung bahan berbahaya.
“Alhamdulillah, untuk panganan lokal, tidak ada yang mengandung formalin,” katanya.
UPTD Pasar Sanggam juga mengimbau masyarakat yang mencurigai adanya pedagang yang menjual panganan mengandung bahan berbahaya agar segera melaporkan ke pihaknya.
“Kami terbuka bagi masyarakat yang ingin menyampaikan informasi. Kami juga memiliki alat uji sementara untuk hal ini,” pungkasnya. (*)